-->








Waspada Kebakaran, Warga Dihimbau Stop Membakar Hutan

28 Juli, 2017, 17.08 WIB Last Updated 2017-07-28T10:14:26Z
ABDYA – Kamarau panjang yang melanda Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) sejak tiga Bulan terakhir mengakibatkan timbulnya sembilan kasus kebakaran dibeberapa kecamatan di wilayah kabupaten tersebut.

Untuk mencegah terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kabut asap, jajaran Polres Kabupaten Abdya mengimbau seluruh masyarakat dan Perusahaan agar tidak menggunakan cara pembakaran dalam membuka lahan perkebunan. Ajakan tersebut dilakukan melalui sosialisasi langsung ke desa-desa yang rawan kebakaran.

“Untuk mencegah terjadinya kebakaran, semua masyarakat kita himbau jangan melakukan pembakaran lahan atau sampah disembaran tempat,’’ sebut Kapolres Abdya AKBP Andy Hermawan, melalui Kapolsek Blangpidie Iptu Karnofi, kepada LintasAtjeh.com, Jumat (28/07/2017) di Blangpidie.

Kapolsek mengimbau kepada seluruh masyarakat dan perusahaan, apabila melihat adanya titik api agar secepatnya melaporkan kejadian tersebut kepada petugas.

"Masyarakat yang membakar lahan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 108 Pasal 69 Ayat (1) Huruf H UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan,” tegas Iptu Karnofi.

Kapolsek menjelaskan dalam pasal itu disebutkan, dimana setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Jadi jangan sembarangan membakar hutan, setiap pelaku akan mendapatkan sanksi sesuai undang-undang itu,” jelas Kapolsek.

Karnofi juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan cara menggelar patroli rutin oleh petugas di setiap wilayah hukumnya serta juga  melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Untuk mengawasi hal ini semua, kita turunkan personil untuk melakukan sosialisasi langsung kemasyarakat,” pungkas Kapolsek Blangpidie.[ADI S]
Komentar

Tampilkan

Terkini