ABDYA – Kamarau panjang
yang melanda Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) sejak tiga Bulan terakhir
mengakibatkan timbulnya sembilan kasus kebakaran dibeberapa kecamatan di
wilayah kabupaten tersebut.
Untuk mencegah terjadinya
bencana kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kabut asap, jajaran Polres
Kabupaten Abdya mengimbau seluruh masyarakat dan Perusahaan agar tidak
menggunakan cara pembakaran dalam membuka lahan perkebunan. Ajakan tersebut dilakukan
melalui sosialisasi langsung ke desa-desa yang rawan kebakaran.
“Untuk mencegah terjadinya
kebakaran, semua masyarakat kita himbau jangan melakukan pembakaran lahan atau
sampah disembaran tempat,’’ sebut Kapolres Abdya AKBP Andy Hermawan, melalui Kapolsek
Blangpidie Iptu Karnofi, kepada LintasAtjeh.com, Jumat (28/07/2017) di
Blangpidie.
Kapolsek mengimbau kepada
seluruh masyarakat dan perusahaan, apabila melihat adanya titik api agar
secepatnya melaporkan kejadian tersebut kepada petugas.
"Masyarakat yang
membakar lahan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 108 Pasal 69 Ayat (1)
Huruf H UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan,” tegas Iptu Karnofi.
Kapolsek menjelaskan dalam
pasal itu disebutkan, dimana setiap orang yang melakukan pembakaran lahan
sebagaimana dimaksud akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun
dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak
Rp10 miliar.
“Jadi jangan sembarangan
membakar hutan, setiap pelaku akan mendapatkan sanksi sesuai undang-undang
itu,” jelas Kapolsek.
Karnofi juga mengatakan
bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah pencegahan kebakaran hutan dan
lahan dengan cara menggelar patroli rutin oleh petugas di setiap wilayah
hukumnya serta juga melakukan
sosialisasi kepada masyarakat.
“Untuk mengawasi hal ini semua,
kita turunkan personil untuk melakukan sosialisasi langsung kemasyarakat,”
pungkas Kapolsek Blangpidie.[ADI S]