-->








Polres Serahkan Tersangka Pembunuhan Kepada Kejari Abdya

09 Agustus, 2017, 16.09 WIB Last Updated 2017-08-09T09:09:03Z
ABDYA - Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya) AKBP Andy Hermawan didampingi Kasat Reskrim AKP Misyanto menyerahkan tersangka pembunuhan sadis berikut barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Abdya, Rabu (09/08/2017), di Blangpidie.

Menurut Kapolres AKBP Andy Hermawan, penyerahan tersangka pembunuhan Edi Syahputra (27), warga Aceh Tengah kepada pihak Kejaksaan Abdya, setelah berkas kasus perkaranya dinyatakan lengkap.

"Setelah kita lakukan penyelidikan dan kita nyataan kasus tersebut sudah P2, untuk selanjutnya masuk ke tahap dua untuk kita serahkan ke pihak Kejari Abdya," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Abdul Kadir mengatakan pihak telah menerima tersangka dengan sejumlah barang bukti yang ada untuk dilakukan proses selanjutnya.

"Sebagaimana kita saksikan bersama hari ini kita telah menerima tersangka serta sejumlah barang bukti untuk diproses selanjutnya. Berkat kerja keras penyelidik, kasus ini bisa dituntaskan dalam waktu dua setengah bulan. Jadi penantian masyarakat terhadap kasus ini segera terjawab, hukumannya seperti apa," sebut Kejari Abdya.

Lebih lanjut, sebutnya, tersangka pembunuhan Edi Syahputra didakwa pasal berlapis karena telah membunuh dan menghilangkan tiga nyawa sekaligus. Dua diantaranya anak-anak dan satu dewasa. Jadi undang-undang yang kita kenakan KUHP dan UU Perlindungan Anak dengan hukuman 15-20 tahun penjara bahkan bisa dihukum seumur hidup," pungkasnya.[ADI S]
Komentar

Tampilkan

Terkini