-->








Bawa Ganja Untuk Napi, Nelayan Idi Diringkus Polisi

10 September, 2017, 22.11 WIB Last Updated 2017-09-10T15:11:04Z
ACEH TIMUR - Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Blang Bugeng, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.

Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Hendra Gunawan Tanjung kepada wartawan membenarkan informasi penangkapan tersebut. 

"Pada Hari Jum'at tanggal 08 September 2017 sekira pukul 00.30 WIB, anggota Opsnal Narkoba Polres Aceh Timur telah menangkap pelaku berinisial MS Bin M, 24 tahun, seorang nelayan warga Desa Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur," terang Iptu Hendra Gunawan Tanjung, Minggu (10/09/2017).

Dijelaskannya, berawal dari anggota Opsnal Narkoba Polres Aceh Timur melakukan patroli di Desa Blang Bugeng melihat TSK sedang membawa sepeda motor Jupiter MX tanpa plat nopol. Kemudian anggota Opsnal Narkoba Polres Aceh Timur mengikuti pelaku dan memberhentikan motornya dan memeriksa tas ransel milik tersangka MS ternyata berisi ganja siap edar.

"Selanjutnya dilakukan interogasi dan MS mengaku bahwa ganja tersebut adalah milik AM, seorang narapidana, yang saat ini menjalani hukuman di Rumah Tahanan Cabang Idi. AM meminta pelaku untuk mengantar ganja tersebut ke Rutan Idi," terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur.

"Kemudian, pelaku diamankan beserta barang bukti ke Polres Aceh Timur. Adapun barang bukti yang diamankan bersama pelaku antara lain satu buah tas ransel warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kresek warna biru yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 600 gram, satu buah sepmor Jupiter MX warna hitam tanpa plat nopol dan satu buah HP Lenovo warna hitam," demikian jelas Iptu  Hendra Gunawan Tanjung.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini