-->








Polres Aceh Timur Amankan Kayu Ilegal di Sungai Tamiang

27 September, 2017, 11.11 WIB Last Updated 2017-09-27T04:11:58Z
ACEH TAMIANG - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur melakukan penangkapan sejumlah 8 (delapan) rakit kayu gelondongan yang diduga ilegal asal dari Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, di Sungai Tamiang, Senin (25/09/2017) dini hari.

Pantauan LintasAtjeh.com, Selasa (26/09/2017), setelah ditangkap delapan rakit kayu gelondongan yang diduga ilegal tersebut diamankan sementara di Sungai Tamiang, Desa Tanjung Karang dan dijaga oleh sejumlah petugas pengamanan hutan Kawasan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah III Aceh.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Rudi Purwiyanto SIK, MHum melalui Kasat Reskrim AKP Permohonan Harahap, saat dikonfirmasi mengatakan, tertangkapnya delapan rakit kayu yang diduga ilegal itu karena adanya informasi dari warga yang resah dengan aktivitas perambahan hutan di kawasan Simpang Jernih, Aceh Timur.

Kasat Reskrim, setelah mendapatkan informasi dari warga, sejumlah personel kepolisian Polres Aceh Timur bersama beberapa anggota Polhut melakukan pengejaran di Simpang Jernih, namun kayu yang disusun berbentuk rakit tersebut sudah dibawa turun.

"Kemudian kami mengejar ke hilir dan rakit kayu tersebut berhasil kami tangkap di Sungai Tamiang, tepatnya kawasan di Desa Tanjung Karang. Rencananya kayu itu akan di pasok ke salah satu kilang kayu di Kota Lintang, Kecamatan Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang," demikian terang Kasat Reskrim AKP Permohonan Harahap.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini