-->








Syahril: LPJ Bupati TA 2016 Seperti Diabaikan

09 September, 2017, 22.19 WIB Last Updated 2017-09-09T15:19:52Z
ACEH SELATAN - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan terpaksa pansus diperpanjang dengan sebab belum adanya data atau bahan kelengkapan untuk yang diparipurnakan terkait LPJ Bupati Tahun Anggaran 2016.

Hal tersebut disampaikan Syahril selaku Wakil Ketua I DPRK Aceh Selatan dari Partai Demokrat kepada LintasAtjeh.Com di Primer Coffee Tapaktuan, Aceh Selatan. Sabtu (09/09/2017).

Syahril mengatakan DPRK Aceh Selatan sudah memanggil kepala dinas terkait melalui komisi A namun tidak kunjung hadir. Kalaupun hadir itu hanya perwakilan staf instansi tersebut.

"Kami telah memanggil dinas terkait tapi tidak datang. Adapun yang datang bukan kepalanya melainkan stafnya yang diutuskan. Ketika waktu kami minta data pun tidak ada, jadi bagaimana kami paripurnakan LPJ Bupati Tahun Anggaran 2016 tersebut, apa yang kami sampaikan?" tanyanya.

Padahal, lanjut dia, DPRK Aceh Selatan sudah menyurati dinas-dinas terkait melalui bupati. Apakah bupati tidak menyampaikan kepada kepala-kepala dinas tersebut, ataupun kepala dinasnya tidak mendengarkan lagi penyampaian bupati?

Masih kata Syahril, mungkin bupati serta kepala dinas ada kesibukan masing-masing yang lebih penting sehingga LPJ Bupati Tahun Anggaran 2016 ini seperti diabaikan.

"Maka oleh sebab itu, terpaksa dengan segala kendala kami memperpanjang pansus. Insya Allah Hari Senin akan di Banmus kembali," ungkapnya.

Dijelaskannya, seharusnya tahapan itu sudah berakhir dari sejak kemarin. Namun, ketika komisi-komisi dari DPRK Aceh Selatan turun ke lapangan ternyata dinas terkait tidak mau datang.

"Artinya bukan kami dari DPRK tidak serius dalam paripurna LPJ Bupati Tahun Anggaran 2016, malah hal ini merupakan kewajiban kami selaku anggota DPRK Aceh Selatan. Padahal DPRK juga sudah melayangkaan surat sebelumnya," pungkas Syahril.[FA]
Komentar

Tampilkan

Terkini