-->








HMI Kota Langsa Minta Penegakan Hukum Syariat Islam Jangan 'Pandang Bulu'

16 Oktober, 2017, 03.02 WIB Last Updated 2017-10-15T20:02:24Z
LANGSA - Terkait adanya pemberitaan dimedia cetak maupun online tentang pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap pelanggar qanun syariat Islam nomor 8 tahun 2014 beberapa hari lalu, yang dinilai pelaksanaannya tebang pilih sehingga menuai kecaman dari LSM ataupun Ormas di Kota Langsa.

Ketua HMI Kota Langsa, Hamid, meminta aparat penegak hukum khususnya Dinas Syariat Islam Kota Langsa agar segera melakukan tindakan pemberantasan seluruh bentuk perjudian tanpa ada perbedaan yang ada di daerah ini.


"Kami berharap pihak penagak hukum dapat menangkap seorang pengelola Game Zone berisial 'A' yang berstatus PNS di Kecamatan Peureulak Timur. Karena saat ini, karyawannya sudah menerima hukum dan bahkan 2 orang masih ditahan di Lapas Kelas II B Langsa," ujar Hamid kepada LintasAtjeh.com, Minggu (15/10/2017), di Langsa.

"Mengingat azas berkeadilan dan agar setiap kasus pelanggaran syariat islam tidak terkesan tumpul keatas dan tajam kebawah," imbuhnya.

Menurut Hamid, Dinas Syariat Islam harus bertindak cepat agar kasus tersebut terungkap, apalagi si pemilik tempat permainan Game Zone tersebut seorang PNS. Jadi tidak mungkin rasanya 'A' sulit untuk ditemukan atau ditangkap.

"Kami sudah berkomunikasi dengan 8 orang penerima hukuman cambuk pada tanggal 13 Oktober kemarin, mereka siap untuk menjadi saksi jika diperlukan aparat penegak hukum sewaktu-waktu," terangnya.

Hamid juga mengatakan bahwa dirinya merasa heran mengapa hanya satu tempat permainan Game Zone saja yang ditangkap, sedangkan di Kota Langsa ini ada 3 tempat permainan itu.

"Apa Karena milik warga keturunan tionghoa yang tidak ditangkap itu kebal hukum, atau ada hal lainnya?" tanya Hamid dengan heran.

Selain itu, Hamid juga menyoroti tentang bebasnya bentuk permainan judi Sbobet yang terkesan kebal terhadap hukum syariat islam. Karena hingga kini permainan judi tersebut tidak pernah tersentuh oleh pihak terkait.

Seperti yang kita ketahui, sambung Ketua HMI Kota Langsa, keberadaan sekitar 17 warung internet (Warnet) berlambang 'mata satu' yang merupakan tempat penjualan ID Sbobet dengan kode IDR dan IDM, kini sudah menghilangkan lambang tersebut. Tetapi untuk penjualan ID masih berlanjut.

"Untuk itu, kami minta aparat penegak hukum untuk serius dan jangan 'pandang bulu' dalam memberantas kemaksiatan ini," pintanya.

"Karena perjudian itu perusak generasi muda dan dapat menimbulkan tindakan kejahatan lainnya," pungkasnya.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini