-->








Polres Aceh Tamiang Berhasil Amankan 2 Tersangka Pembawa Shabu

12 November, 2017, 15.48 WIB Last Updated 2017-11-12T08:48:43Z
ACEH TAMIANG - Tim gabungan Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan 2 orang penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di Jalan Banda Aceh-Medan tepatnya di Depan Polres Aceh Tamiang, Sabtu (11/11/2017), sekitar pukul 23.40 WIB.

Informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, berawal dari laporan masyarakat, tim gabungam polres aceh tamiang yang di pimpin Kabag Ops Polres Aceh Tamiang  AKP Joko Kusumadinata, SIK melakukan penyetopan terhadap truck berwarna kuning dengan nomor polisi BL 8535 F dikendarai oleh Fahrudin Als Dedek (41) dan Fadhli Rahmadsyah Alias Fadhli (48), keduanya warga Dusun Bandar Baru, Desa Bandar Mahligai, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang.

Setelah diberhentikan, tim gabungan melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga shabu yang dibungkus plastik bening dibalut kertas  buku putih dan plastik hitam seberat 46,87 gram yang disembunyikan dibawah jok truck.

Saat pihak Kepolisian melakukan interogasi kepada tersangka Fahrudin Alias Dedek mengatakan bahwa shabu tersebut adalah milik temannya bernama Udin. Kemudian Polres Aceh Tamiang melakukan pengembangan untuk mencari Udin di rumahnya yang berada di Dusun Bandar Baru, Desa Bandar Mahligai, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang.

Pada saat personil Polres Aceh Tamiang ke rumah Udin, Udin tidak ada dirumahnya. Kemudian kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang telah ditemukan tersebut di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang untuk di lakukan penyidikan selanjutnya.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini