-->








Ketua Pokja UPP Aceh Tegaskan Stop Pungli  Sekarang Juga 

14 Desember, 2017, 19.39 WIB Last Updated 2017-12-14T12:39:48Z
BENER MERIAH - Ketua Pokja Pencegahan UPP Saber Pungli Provinsi Aceh, Dr. Taqwaddin menegaskan kepada seluruh peserta Sosialisasi Pencegahan Pungli di Kabupaten Bener Meriah agar stop pungli sekarang juga, Kamis (14/12/2017).

Dalam sambutannya, Dr. Taqwaddin yang juga Kepala Ombudsman RI perwakilan Aceh menyatakan bahwa pungli adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat. Jika dibandingkan dengan korupsi yang merugikan keuangan negara, maka menurut saya kerugian masyatakat akibat perbuatan pungli dalam berbagai sektor pemerintahan jauh lebih besar dari kerugian negara yang dikorupsi.

"Karena dua sebab inilah, maraknya korupsi dan pungli yang mengakibatkan tujuan negara untuk mewujudkan masyarakat adil, makmur dan sejahtera sulit dicapai, padahal kita sudah merdeka 72 tahun," ujarnya.

Maka karenanya, tidak ada cara lain, upaya pencegahan dan pemberantasan pungli harus dilakukan secara serius dan sungguh-sungguh. Didampingi Kapolres Kabupaten Bener Meriah, AKBP Fahmi Ramli, M.Si, Ketua Pokja Pencegahan Saber Pungli Aceh memberi apresiasi positif atas kehadiran dan keseriusan 540 orang peserta sosialisasi yang terdiri dari semua reje, camat, kepala sekolah, bendaharawan, bhabinsa Polsek, pejabat BUMN/BUMD, para kepala dinas dan badan.

Dalam paparannya, Dr. Taqwaddin menjelaskan beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah dan memberantas pungli. Pertama, memberikan pemahaman kepada semua aparatur pemerintah dan masyatakat tentang rusaknya sendiri kehidupan bermasyarakat serta melemahnya kepercayaan kepada pemerintah jika pungli, korupsi dan malasministrasi masih marak terjadi di suatu daerah.

Kedua, perlunya reformasi moral atau revolusi mental atau perbaikan akhlak agar semua pelaku pemerintahan bersama seluruh masyarakat berkomitmen untuk tidak lagi melakukan perbuatan dosa ini. Pungli adalah kejahatan yang berdosa. Harta yang diperoleh dari pungli atau pemerasan adalah haram.

Ketiga, perlu adanya pengawasan pelayanan publik yang secara ketentuan dapat dilakukan oleh Ombudsman RI. Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik perlu dilakukan secara optimal sebagai upaya preventif dan korektif terhadap potensi penyimpangan yang terjadi.

Keempat, agar pungli dapat ditekan jumlahnya, Dr. Taqwaddin, menegaskan perlunya semua instansi pelayanan publik untuk menerapkan standar pelayanan publik. "Hal ini penting agar masyarakat yang membutuhkan layanan dari pemerintah memiliki kepastian, baik kepastian prosedur, persyaratan, biaya, maupun kepastian waktu penyelesaian pelayanan," tegasnya.

Kelima, perlunya optimalisasi sosialisasi kepada seluruh aparatur pemerintahan dan semua warga masyarakat agar tidak lagi melakukan pungli. Keenam, lakukan operasi tangkap tangan (OTT). OTT adalah langkah terakhir yang perlu dilakukan apabila upaya pencegahan dan pembinaan sudah dilakukan berulang kali, tapi masih juga berpungli.

Ketua Pokja Pencegahan Saber Pungli Provinsi Aceh menyatakan bahwa hingga saat ini Saber Pungli Aceh sudah menangkap 95 orang dalam 54 kali OTT.

"Saya berharap tidak ada warga Bener Meriah yang akan di OTT lagi, karena jika di OTT yang malu bukan hanya pelaku, tetapi semua anggota keluarganya. Kasihan istri dan anak-anak," ujar Dr. Taqwaddin, SH, SE, MS, Kepala Ombudsman RI Provinsi Aceh.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini