-->








Pemkab Aceh Besar Tuntaskan Arah Kiblat Masjid Lamrabo

13 Februari, 2018, 17.04 WIB Last Updated 2018-02-13T10:04:48Z
ACEH BESAR - Pemkab Aceh Besar bersama Badan Hisab dan Rukyat (BHR) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Selasa (13/02/2018),  menuntaskan permasalahan arah kiblat Masjid Jamik Lamrabo Kecamatan Kuta Baro, setelah terjadinya polemik yang berlangsung lebih dari 2 tahun. 

Tim BHR Aceh yang dipimpin oleh Al Firdaus Putra MA, Muzakkir, S.Ag dan ikut serta pakar astronomi Unsyiah DR. Suhrawardi Ilyas, M.Sc, langsung melakukan pengukuran arah kiblat setelah adanya kesepakatan musyawarah bersama masyarakat setempat. 

Kakankemenag Aceh Besar Drs. Salahuddin, M.Pd, didampingi Kasi Penyelenggara Syariah Kemenag Aceh Besar H. Khalid Wardana, S.Ag, M.Si, mengatakan bahwa selama ini di masjid tersebut telah timbul polemik yang berlarut-larut terhadap arah kiblat antara yang mempertahankan arah kiblat yang lama dengan yang menginginkan pengukuran oleh tim ahli. 

Namun, setelah dimediasi oleh Pemkab melalui Asisten I Setdakab Aceh Besar Drs. Mukhtar, M.Si dan Ketua MPU Tgk. Muksalmina AW akhirnya tercapai kesepakatan bahwa permasalahan arah kiblat harus diselesaikan oleh tim ahli dari Badan Hisab dan rukyat kementerian Agama Aceh.  

"Tim ahli dengan cuaca yang sangat mendukung dan peralatan yang lengkap akhirnya menuntaskan pengukuran dengan perobahan arah kiblat mencapai 15 derajat dari keadaan selama ini," ujar Salahuddin.

Lebih lanjut, Kementerian Agama mengharapkan kepada masyarakat apabila terjadi polemik tentang arah kiblat di masjid dan meunasah agar diselesaikan dengan prinsip musyawarah. 

"Untuk pengukuran secara lebih tepat dan akurat agar masyarakat dapat mengajukan permohonan ke Kantor Kemenag," pinta Salahuddin.

Dalam forum musyawarah dan penuntasan arah kiblat di Masjid Jamik Lamrabo, hadir jajaran Pemkab Aceh Besar, Camat Kuta Baro Drs. Sudirman, unsur Polres, Kodim 01/01 BS dan tokoh-tokoh masyarakat dari Kemukiman Lamrabo.[DW]
Komentar

Tampilkan

Terkini