-->








Pileg 2019, PAN Aceh Besar Target Juara Pertama

06 Maret, 2018, 17.32 WIB Last Updated 2018-03-06T10:32:32Z
ACEH BESAR - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh Besar, Muchlis Zulkifli, ST, menargetkan partainya akan menjadi juara pemenang pada pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang.

"Target ini, kita tidak muluk-muluk. Karena pada Pileg tahun 2014 yang lalu, suara kita posisi nomor dua," kata Mucklis, Senin (05/02/2018) kemarin.

Muchlis menyebutkan, adanya perbedaan aturan motode konversi suara dengan menggunakan Sainte Lague pada pada Pileg 2019 mendatang, diyakini partai yang perolehan suara terbanyak akan meraih banyak kursi.

"Di tahun 2014 yang lalu menggunakan metode kuota hare. Jadi kursinya diambil per dapil, sehingga di posisi perolehan kursi kita nomor 4," lanjutnya.

Untuk mencapai target tersebut, kata Muchlis, pihaknya akan melakukan konsolidasi partai dan melengkapi jajaran pengurus, mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten.

"Melengkapi pengurus kecamatan dan ranting desa. Itulah yang kita lakukan sekarang, karena kalau pengurusnya sudah lengkap kan mudah kita untuk melakukan konsolidasi," imbuh Ketua Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Aceh Besar ini.

Lanjut Muchlis, caleg-caleg yang direkrut kedepan merupakan orang-orang yang berbobot dan berkualitas, minimal tokoh di daerah tersebut.

"Apalagi, kedepan kita akan mengintegrasikan antara program-program kepala daerah dengan program caleg, program yang memang kira-kira bisa kita sesuaikan. Sehingga caleg mudah untuk mensosialisasikan ke masyarakat," katanya.

Ketua Umum Persatuan Sepakbola Aceh Besar (PSAB) ini menambahkan bahwa bakal calon legislatif Kabupaten Aceh Besar melalui PAN yang sudah mendaftar sekitar 50 lebih dari lima daerah pemilihan (Dapil) yang ada di Aceh Besar.

"Namun, para bacaleg yang mendaftar tersebut akan kita seleksi lagi dengan beberapa tahapan," pungkasnya.

Dia menjelaskan, tahapan tersebut sesuai dengan aturan PAN, bahwa yang lolos menjadi caleg adalah yang telah lolos seleksi di tingkat dasar yaitu yang sudah mengikuti pelatihan yang dilaksanakan oleh partai tentang pelatihan kader amanat dasar.

"Bagi caleg yang punya sertifikat tersebut, sudah punya hak sebagai caleg. Seandainya masing-masing punya sertifikat, seleksi selanjutnya dengan survei oleh partai terkait popularitas, kapasitas dan kapabilitas caleg tersebut," jelas mantan Wakil Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Aceh ini.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini