-->








Polres Langsa Kembali Berhasil Ringkus 2 Terduga Pengedar Shabu

02 Maret, 2018, 16.33 WIB Last Updated 2018-03-02T09:33:55Z
LANGSA - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil meringkus 2 orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Dusun Sejahtera, Gampong Meurandeh Aceh, Kecamatan Langsa Lama, Kamis (01/03/2018) sekira pukul 18.30 WIB.

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Rustam Nawawi, SIK saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Jumat (02/03/2018), di ruang kerjanya mengatakan, kedua terduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu tersebut berinisial SB alias E bin MHD (44), warga Dusun Sejahtera, Gampong Meurandeh Aceh dan SFZ bin HA (25), warga Dusun Kapten Lidan, Gampong Baro diamankan petugas saat sedang menggunakan barang haram itu di sebuah rumah kosong.

"penangkapan kedua terduga tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah kosong di Dusun Sejahtera, Gampong Meurandeh kerap dijadikan tempat transaksi narkoba," ujar Rustam.

Setelah mendapat informasi tersebut, sambung Rustam, Satres Narkoba Polres Langsa langsung melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan observasi, sekira pukul 18.30 WIB menggerebek rumah kosong itu dan mengamankan kedua terduga beserta barang bukti.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua terduga, petugas menemukan barang bukti berupa 7 paket shabu dengan berat 3,53 Gram, 2 unit timbangan digital dan sebuah gunting yang diakui milik kedua terduga," terang Rustam.

"Dan menurut pengakuan SFZ, barang haram tersebut dibeli dari D (26) seharga 2 juta rupiah dan rencananya akan dijual kembali dengan harga bervariasi tergantung pemesanan," imbuh Kasat Narkoba.

Lanjut Rustam, Satres Narkoba mengejar D yang sudah menjadi DPO Polres Langsa. Selain barang bukti shabu, timbangan digital dan gunting, petugas menyita 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 unit HP merk Samsung warna putih, sebuah tas warna hitam, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna hitam bernomor Polisi BL 4592 FT.

"Guna proses lebih lanjut, kedua terduga beserta barang bukti diamankan di Mapolres Langsa," pungkasnya.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini