-->








Aneh, belasan identitas dosen pengawas UN di Langsa bodong

30 April, 2014, 08.58 WIB Last Updated 2014-04-30T05:15:28Z
Lintasatjeh.com - Sejumlah dosen di Universitas Samudra (UNSAM) Langsa, mengungkapkan telah terjadi pemalsuan identitas dosen UNSAM yang ditunjuk sebagai pengawas Ujian Nasional (UN) pada sekolah menengah atas, yang baru saja berlalu.

Hal itu diketahui sesuai bukti Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Syiah Kuala nomor 467 tahun 2014 tentang Penunjukkan Pengawas Ujian Nasional SMA sederajat tahun pelajaran 2013/2014 untuk kabupaten/kota (Aceh Timur/Langsa) terdapat sejumlah nama staf administrasi (ADM) tetapi disebutkan sebagai dosen.

"Mereka staf ADM bukan dosen, tetapi dalam SK disebutkan mereka adalah dosen," ungkap Direktur Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) UNSAM Langsa, Syahrizal Ardha, SH, MH, saat menunjukkan surat keputusan tersebut kepada Lintasatjeh.com, Selasa (29/4/2014).
Hal ini dibenarkan Ramon Novindra, SH, MH yang juga dosen di UNSAM. Beliau mengatakan seorang dosen mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).

"Berdasarkan absen saya yakin mereka bukan dosen tetapi staf ADM di UNSAM," ujarnya.

Sementara Rektor UNSAM Langsa Bachtiar Akop, M. Pd ketika dikonfirmasi awalnya mengatakan tidak mengetahui ada staf ADM yang menjadi pengawas UN dengan memalsukan indentitas sebagai dosen di UNSAM.

"Saya tidak mengetahui ada pemalsuan identitas dosen ini," ucap Bachtiar Akop.

Namun kemudian, berdasarkan keterangan dari Pembantu Rektor (PR) I, II dan III, ia membenarkan bahwa ada sejumlah nama yang bukan dosen tetapi staf ADM yang ditunjuk sebagai pengawas UN. Tetapi, Rektor dan para PR mengatakan bahwa hal tersebut sudah dikordinasikan dengan pihak Universitas Syiah Kuala (UNSYIAH) di Banda Aceh.

Sebelumnya, UNSAM sudah memberitahukan kepada pihak UNSYIAH bahwa ada beberapa yang bukan dosen tetapi staf ADM dan UNSAM tidak memalsukan identitasnya. "Kami tidak tahu mengapa di SK tersebut identitas mereka berubah menjadi dosen," lanjutnya.

Sedangkan Rektor Universitas Syiah Kuala DR. IR. Syamsul Rizal, M. ENG melalui SMS membantah telah memalsukan identitas dosen UNSAM.

"Kita (UNSYIAH) meminta yang boleh menjadi pengawas UN yang ada NIDN artinya dosen, kita menerima nama-nama dari UNSAM untuk kita SK kan, jadi tidak mungkin UNSYIAH dan untuk apa UNSYIAH melakukan hal itu," ungkap Syamsul Rizal.

Kemudian Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum (IKAFAHU) UNSAM Langsa, Syahrul Atan, SH, MH menyesalkan tindakan pemalsuan identitas dosen tersebut.

"Bagaimana bisa menciptakan pemerintahan yang bersih dan baik, jika data akademis saja bisa "disulap", siapa lagi yang dapat dipercaya," ucap Syahrul Atan seraya menerangkan dalam Pasal 263 KUHP, disebutkan bahwa pemalsuan surat untuk dapat keuntungan, ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Berdasarkan SK tersebut setidaknya ada 18 nama staf ADM yang identitasnya dipalsukan menjadi dosen di UNSAM Langsa. Lima diantaranya dari fakultas hukum.

Dekan Fakultas Hukum UNSAM DR. Iman Jauhari, SH, M.Hum mengatakan tidak mengetahui adanya pemalsuan identitas dosen itu.

"Usulan data dosen untuk mengawas UN tidak melalui dekan, biasanya dulu waktu UPTS melalui usulan dekan," ucapnya singkat.[la/ar]













Komentar

Tampilkan

Terkini