-->








Bupati Pijay diminta tindak tegas PNS malas

28 April, 2014, 22.01 WIB Last Updated 2014-04-28T15:18:59Z
Lintasatjeh.com - Terkait pemberitaan terjaringnya sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kantor dibeberapa warkop oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pidie Jaya beberapa hari yang lalu. Berbagai kritikan terhadap PNS merupakan masukan konstruksi untuk menciptakan birokrasi yang profesional.
Ketua Tim Operasional Penyelamat Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI), Jamaluddin Bin Usman, mengatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak selamanya berbakti pada negara. Buktinya, masih banyak yang mangkir disaat jam kerja. Pegawai Negeri Sipil dituntut cerdas dan terampil.
Jamaludin bin Usman, menyatakan, di Kabupaten Pidie Jaya ini masih banyak PNS yang malas untuk masuk kantor, terkesan pegawai tersebut melupakan kewajibannya sebagai pegawai negeri.
" Para pegawai negeri harus mengingat sumpahnya sebelum menjabat sebagai pegawai negeri, jangan hanya menuntut haknya namun kewajiban tidak dilakukan. Dan pegawai mengingat hal tersebut, jangan hanya menuntut hak namun melupakan kewajiban," kata Jamaluddin bin Usman Kepada wartawan
Sungguh merugi bila daerah harus dibebankan untuk membayar gaji pegawai yang malas-malasan. Padahal masih banyak generasi muda yang punya kompetensi dan berintegritas yang ingin menjadi PNS juga. Harus aturan baku, agar tercipta pegawai yang rajin. " Memenuhi kewajiban karena haknya telah dipenuhi oleh pemerintah," tandanya Jamaluddin, meminta kepada para pimpinan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) agar membina bawahannya.
Lanjutnya, PNS dituntut memperhatikan kewajibannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Karena berapa banyak uang negara yang habis untuk membiayai pegawai negeri. Kami berharap agar PNS yang diangkat nanti, benar-benar dapat bekerja dan tidak malas masuk kantor seperti pegawai yang ada saat ini.
Demikian juga dikatakannya, jika daerah ini ingin maju, maka salah satunya yang patut diperhatikan yakni, kesiplinan. Maka, apabila ada pegawai yang malas untuk bekerja diberi sanksi tegas. Misalnya, PNS yang melanggar jam kerja akan mendapat teguran langsung dari atasannya.
Kemudian, PNS yang tidak masuk kerja selama 1-6 hari tanpa keterangan jelas akan mendapatkan sanksi tertulis. Sedangkan, PNS yang tidak masuk kerja langsung diberi sanksi pemberhentian. Jika bolos pada jam kerja, atau hanya bersenda gurai ketika jam kerja, itu sama dengan menciptakan PNS malas. Disiplin dan kinerja perlu pula ditingkatkan agar meredam penilaian bahwa PNS tidak punya kualitas. Aturan tentang disiplin PNS telah diatur dalam PP 53 tahun 2014. [la/pangwa/je]





Komentar

Tampilkan

Terkini