-->








Dana Otsus Pijay Rp 96,24 M misterius?

30 April, 2014, 20.38 WIB Last Updated 2014-04-30T13:57:24Z
Lintasatjeh.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, Rabu (30/04/2014) mempertanyakan usulan dana Otonomi Khusus (Otsus) 2015, yang telah diserahkan ke Provinsi Rp 96,24 Miliar, tanpa dilakukan pembahasan dengan pihak Panitia Anggaran (Panggar) DPRK setempat terlebih dahulu.

Anggota DPRK Pidie Jaya, Hasan Basri ST MM kepada sejumlah wartawan, Selasa (29/04/2014) kemarin mengatakan, seharusnya dalam setiap usulan dana apapun, baik Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) maupun Otonomi khusus (Otsus), maka anggota dewan haruslah dilibatkan secara bersama-sama dilakukan pembahasan.

"Namun, dalam mekanisme pengusulan dana Otsus Tahun 2015 sebesar Rp 96,24 miliar pihak dewan dan Panggar tak dilibatkan oleh Eksekutif sehingga menimbulkan tanda tanya," ujarnya.

Menurut anggota Panggar dewan Pijay itu, langkah pengusulan dana Otsus yang dilakukan pihak Tim Anggaran Pendapatan Anggaran Daerah (TAPD) tak lazimnya dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Dimana, Panggar dan tim TAPD sama-sama dilibatkan dalam pembahasan dan usulan dana Otsus.

Jika memang ada Qanun yang membenarkan pengsusulan secara langsung ke Provinsi tanpa pembahasan dengan pihak dewan, maka sudah sepatutnya mereka melampirkan Qanun agar lebih transparan.

Sebab, lanjut politisi PAN tersebut, sampai saat ini seluruh anggota Panggar belum mendapat berkas dokumen tentang usulan Otsus tersebut. "Kami merasa sangat keberatan dengan tindakan pimpinan daerah yang mengabaikan keberadaan dewan (Panggar)," jelasnya.

Disebutkan, pihak dewan merasa sangat prihatin jika sewaktu-waktu akan muncul item proyek tumpang tindih atau proyek-proyek siluman dikarenakan, pihak dewan tidak mengetahui secara detail. "Ini langkah ceroboh," katanya.

Menanggapi tudingan miring tersebut, Wakil Bupati, Pidie Jaya, H Said Mulyadi SE MSi secara terpisah diruang kerjanya mengatakan, pengusulan Otsus 2015 sebesar Rp 69,24 miliar langsung ke Provinsi dikarenakan aturan yang membolehkan yaitu, berdasarkan Qanun Aceh No 3 tahun 2013 perubahan Pergub No 2 tentang pengusulan dana Otsus dan Migas.

"Dalam hal ini, bupati, wakil bupati (TAPD) dan dewan diundang oleh pihak Provinsi untuk mendengar segala usulan Otsus tersebut,"demikian Said Mulaydi.[la/pang]






Komentar

Tampilkan

Terkini