-->








Di Meureudu, banyak hewan ternak berkeliaran

30 April, 2014, 19.30 WIB Last Updated 2014-04-30T12:52:52Z
Lintasatjeh.com - Meski Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah menertibkan hewan ternak di Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya. Namun, para peternak tetap membiarkan hewan ternaknya berkeliaran sembarangan.

Diduga, berkeliarannya hewan ternak di tempat umum di Kota Meureudu, akibat lemahnya sosialisasi yang dilakukan aparat pemerintahan di Desa dan Kecamatan se- Kabupaten Pidie Jaya.

Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, dra. Asiah, MM mengatakan, dalam upaya mencegah hewan-hewan ternak berkaki empat di seputaran Kabupaten Pidie Jaya, pihak Satpol PP kerap melakukan razia dan menjatuhkan sanksi bagi pemilik yang melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang larangan hewan ternak berkaki empat berkeliaran di tempat umum.

"Memang kita akui sampai sekarang ini hewan ternak berkaki empat terus berkeliaran di sekitar pemukiman penduduk dan sepanjang jalan nasional kawasan perkantoran Cot Trieng dan pasar Meureudu. Untuk mengantisipasinya, sudah sering melakukan razia hewan ternak dan selalu memberikan sanksi yang tegas kepada para peternak, namun tampaknya tidak juga membuat para pemilik ternak jera," ungkap Asiah, kepada wartawan, Rabu (30/04/2014).

Dikatakannya, cara sosialiasasi untuk mencegah supaya hewan ternak warga tidak berkeliaran di tempat umum sudah sering dilakukan di setiap Desa dan Kecamatan, agar aparatur Desa yang langsung bersentuhan dengan warga, dapat menyampaikan bagi yang memiliki hewan ternak untuk tidak membiarkan berkeliaran ketempat umum.

"Kita tidak bisa melakukan sering sosialisasi dikarenakan terbatasnya anggaran yang disediakan oleh pemerintah, maka selama ini kita lakukan seadanya," jelas Asiah.

Untuk menyelesaikan permaslahan ini, sambung Asiah, pihaknya dalam waktu dekat kembali melakukan razia hewan ternak yang berkeliaran ditempat-tempat umum sekitar Meureudu dan perkantoran Cot Trieng. Asiah berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada peternak dengan menahan hewan ternaknya.

Sapi harus ditebus satu ekor Rp 1 juta, kambing satu ekor Rp 300 ribu, maka apabila hewan tersebut akan dikenakan biaya perawat sapi satu ekor Rp.100 ribu, Kambing Rp.50 ribu per ekor. "Dalam minggu ini kita akan kembali melakukan razia. Kami akan berikan sanksi tegas kepada peternak," tegasnya.

Pantauan Lintasatjeh.com, di sepanjang jalan nasional kawasan Kabupaten Pidie Jaya, masih banyak hewan yang berkeliaran hingga ke badan jalan. Kondisi itu membuat jalan dikotori kotoran hewan ternak.[la/pang]






Komentar

Tampilkan

Terkini