Lintasatjeh.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tak pernah menyatakan ada keterlibatan orang asing dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, sejauh ini hanya Menteri Agama Suryadharma Ali yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Untuk mengusut kasus ini , KPK mengumpulkan bukti hingga ke Arab Saudi.
"Kami tidak pernah menyatakan ada keterlibatan warga asing. Hanya KPK memang mengumpulkan keterangan hingga ke Arab Saudi," ujar Johan, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Kamis (22/5/2014) malam.
Namun, ia tak menyebutkan siapa pihak yang dimintai keterangan di Arab Saudi. "Locusnya memang di Arab Saudi. Di Arab Saudi kan ada warga negara Indonesi," ujar Johan.
Suryadharma Ali terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Ia disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: Wartakota