-->

Ini penjelasan KPK soal penetepan SDA jadi tersangka korupsi dana haji

22 Mei, 2014, 20.37 WIB Last Updated 2014-05-23T03:38:10Z
Lintasatjeh.com - Menteri Agama Suryadharma Ali resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012/2013, setelah Korupsi Pemberantasan Korupsi melakukan gelar perkara.


"Dari hasil gelar perkara disimpulkan proses penyelengagran haji 2012/2013 terjadi tindak pidana korupsi. Sejak hari ini KPK menyimpulkan proses penyelenggaraan haji terjadi korupsi dengan menetapkan SDA Menteri Agama sebagai tersangka," ujar Johan Budi, juru bicara KPK, Kamis malam (22/5).


Dia menjelaskan penyidik KPK sudah beberapa kali  mengumpulkan bahan, informasi, dan data. Bahkan,  sambungnya, KPK melakukan penelusuran langsung ke Arab Saudi.


Menurut Johan Budi, dari informasi terkumpul dari dokumuen dan beberapa pihak, termasuk pejabat Kemenag, KPK menetapkan Menteri Agama sebagai tersangka kasus penyelewengan dana haji.


Johan Budi menjelaskan SDA diduga melanggar sejumlah pasal yang ada dalam UU soal Korupsi, misalnya pasal 2 ayat 1 UU No. 20/2011.


"Penyelenggaraan haji tahun 2012/2013 anggaran yang dipakai di atas Rp1 triliun, dan dugaan kerugian negara masih dihitung,"


Johan Budi menegaskan tidak ada unsur politis, tetapi murni unsur penegakan hukum. "Orang luar menarik politik itu urusan mereka. KPK tidak bermain politik," tegasnya.


Sumber: Kabar24.com
Komentar

Tampilkan

Terkini