-->









 





Ditetapkan jadi tersangka, SDA dicekal 6 bulan

22 Mei, 2014, 20.20 WIB Last Updated 2014-05-23T03:38:53Z
Lintasatjeh.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, atas nama Menteri Agama Suryadharma Ali.


Pria yang akrab disapa SDA tersebut dicegah terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.


"Dilakukan tindakan pencegahan terkait proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Cegah berlaku enam bulan," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dalam pesan singkat, Kamis (22/5).


Seperti diketahui, KPK menetapkan SDA sebagai tersangka penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Sebelum dijerat sebagai tersangka, ia pernah dimintai keterangan pada saat kasus itu masih dalam proses penyelidikan.


Sumber: JPNN
Komentar

Tampilkan

Terkini