Lintasatjeh.com - Partai Aceh kembali menguasai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dengan mendapatkan 29 kursi. Diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, kemudian tertera pada pasal 303 ayat 2 menyebutkan Ketua DPRD Provinsi berdasarkan partai yang mendapatkan kursi terbanyak.
Maka Ketua DPR Aceh berasal dari Partai Aceh. Saat ini berdasarkan sumber yang diterima AJNN ada 4 nama yang digembor-gembor menjadi Ketua yakni Wakil Ketua Komisi A DPR Aceh Nurzahri, Sekretaris Komisi D DPR Aceh Teungku Muharuddin, Ketua Komisi C DPR Aceh Ermiadi Abdul Rahman, begitu juga Ridwan Abubakar atau yang kerap disapa Nektu tersebut.
Namun, perkembangan terakhir nama pertama yang cukup kuat menjadi Ketua DPR Aceh. Saat dikonfirmasi AJNN, Kamis, (15/5) Nurzahri tak menampik hal tersebut.
"Alhamdulillah, nama saya ada muncul menjadi calon ketua," kata Nurzahri. Namun Nurzahri tidak semerta-merta menerima amanah tersebut. Menurutnya masih ada dewan terpilih lainnya yang lebih pantas memimpin lembaga legislatif Aceh.
"Masalah itu masih sangat jauh dibahas, nantinya partai yang menentukan dan masih banyak yang lebih pantas dari saya," jelas Nurzahri.
Sebagaimana yang diketahui, Nurzahri berasal dari daerah pemilihan Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang. Sedangkan Ermiadi dan Muharuddin berasal dari daerah pemilihan Aceh Utara dan Lhokseumawe, kemudian Ridwan Abu Bakar dari Aceh Timur.
Ridwan Abu Bakar sendiri merupakan Wakil Ketua III DPR Aceh terpilih pada 2009-2014, namun dianulir oleh Kementerian Dalam Negri karena jatah partai Aceh hanya satu dalam pimpinan yakni Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah.
Dari 4 nama tersebut Teungku Muharuddin yang memiliki suara terbanyak hasil Pileg 9 April lalu, dia mencapai 30 ribu lebih pemilih.[ajnn]