Lintasatjeh.com - ZF, salah seorang yang mengaku-ngaku sebagai tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil dicokok aparat kepolisian resort Pidi Jaya, karena mencoba memeras kepala sekolah, Jum'at (2/5/2014).
ZF, ditangkap saat berada di salah satu sekolah di kecamatan Jangka Buya, Pidie Jaya dengan memaksa kepala sekolah untuk memberikan sejumlah uang kepadanya.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Tsk mendatangi sekolah di kabupaten itu untuk menyelidiki beberapa kasus. Namun, tersangka malah meminta sejumlah uang kepada kepala sekolah Rp300.000. Lalu, Tsk pun pergi dan tak lama kemudian ZF balik lagi dan memaksa meminta dana tambahan Rp200.000 sembari mengancam kalau tidak mau memberikan lagi maka akan melaporkan kasus itu ke Polisi.
Merasa diancam, korban langsung melaporkan perihal ancamannya ke polisi. Tak lama kemudian, Polisi datang dan menangkap tersangka dan diboyong ke Mapolres.
"Tsk berikut barang bukti berupa uang dan Id card wartawan dari salah satu media cetak sudah kita amankan," terang Kapolres Pidie AKBP Sunarya SIK, kepada wartawan saat prescon di ruang kerjanya.
Kapolres menyebutkan, tersangka untuk sementara ditahan di Mapolres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebab apa yang dilakukan oleh tersangka sudah meresahkan, sehingga dia harus ditahan.
Kata Kapolres, tersangka juga mengakui sebagai kepala perwakilan salah satu koran mingguan di Aceh. "Koran itu legal, tapi perbuatannya sudah meresahkan masyarakat. Bahkan yang menjadi sasaran tersangka adalah kepala sekolah," tukasnya.
Kapolres menambahkan, tersangka ditahan dan jika terbukti bersalah maka tersangka akan dijerat dengan pasal pemerasan.[la/pang]
ZF, ditangkap saat berada di salah satu sekolah di kecamatan Jangka Buya, Pidie Jaya dengan memaksa kepala sekolah untuk memberikan sejumlah uang kepadanya.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Tsk mendatangi sekolah di kabupaten itu untuk menyelidiki beberapa kasus. Namun, tersangka malah meminta sejumlah uang kepada kepala sekolah Rp300.000. Lalu, Tsk pun pergi dan tak lama kemudian ZF balik lagi dan memaksa meminta dana tambahan Rp200.000 sembari mengancam kalau tidak mau memberikan lagi maka akan melaporkan kasus itu ke Polisi.
Merasa diancam, korban langsung melaporkan perihal ancamannya ke polisi. Tak lama kemudian, Polisi datang dan menangkap tersangka dan diboyong ke Mapolres.
"Tsk berikut barang bukti berupa uang dan Id card wartawan dari salah satu media cetak sudah kita amankan," terang Kapolres Pidie AKBP Sunarya SIK, kepada wartawan saat prescon di ruang kerjanya.
Kapolres menyebutkan, tersangka untuk sementara ditahan di Mapolres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebab apa yang dilakukan oleh tersangka sudah meresahkan, sehingga dia harus ditahan.
Kata Kapolres, tersangka juga mengakui sebagai kepala perwakilan salah satu koran mingguan di Aceh. "Koran itu legal, tapi perbuatannya sudah meresahkan masyarakat. Bahkan yang menjadi sasaran tersangka adalah kepala sekolah," tukasnya.
Kapolres menambahkan, tersangka ditahan dan jika terbukti bersalah maka tersangka akan dijerat dengan pasal pemerasan.[la/pang]