Lintasatjeh.com - Ketua Bawaslu Aceh, Asqalani mengatakan sedikitnya ada empat kabupaten kota di Aceh sudah melaporkan Penyelenggara Pemilu di Aceh kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.
"Banyak masalah pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KIP dan PPK ditingkat kecamatan," kata Asqalani kepada acehterkini, Kamis (8/5/2014).
Asqalani menjelaskan empat kabupaten tersebut adalah Aceh Barat Daya, Aceh Utara, Lhokseumawe dan Kabupaten Nagan Raya.
"Masalah yang dilaporkan itu melalui Bawaslu Aceh akan kita sampaikan ke DKPP di Jakarta, paling banyak masalah kode etik yang dilanggar oleh KIP dan PPK di Aceh," ujar Asqalani.
"Itu baru empat kabupaten kota, kita belum tahu mungkin ada yang langsung melaporkan ke DKPP di Jakarta, kita tunggu verifikasi dari DKPP baru kemudian kita tahu secara keseluruhan," ujarnya singkat.
Pengaduan ke MK
Ketua Bawaslu Aceh, Asqalani menambahkan jika ada Partai Politik yang ingin melakukan gugatan ke MK sudah bisa siap-siap. Pasalnya gugatan ke MK bisa dilakukan setelah tiga hari KPU menetapkan hasil Pileg secara nasional.
"Saya prediksi bakal banyak Partai Politik baik local maupun nasional yang akan melakukan gugatan ke MK terkait perselisihan suara dalam Pileg 2014 di Aceh, itu yang lakukan nanti masing-masing DPP Parpol," demikian Ketua Bawaslu, Asqalani.[acehterkini.com]