-->

PNA: jika putusan PTUN Inkracht, Aceh Timur wajib pemilu ulang

01 Mei, 2014, 21.01 WIB Last Updated 2014-05-02T01:25:06Z
Lintasatjeh.com - Putusan PTUN Jakarta atas gugatan Iskandar A. Gani dkk, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana yang diberitakan Lintasatjeh.com, Rabu (30/04/2014), menambah polemik dan rumitnya pemilu di Aceh khususnya di Aceh Timur. Hal ini terjadi setelah protes bergelombang terhadap pelaksanaan pemilu legislatif 2014 di Aceh yang diduga kuat terjadi penggelembungan suara di hampir seluruh Kabupaten dan Kota.

Menanggapi hal ini, Wasekjend DPP Partai Nasional Aceh (PNA) Mohd. Jully Fuady, S.H dalam pers releasenya, Kamis (01/05/2014),  menyampaikan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas SK KPU terhadap Ismail S.AG dkk, jika sudah In Kracht (inkracht van gewijsde) akan menimbulkan dampak hukum yang meluas.
   
"Putusan tersebut jika sudah in kracht, akan menjadi pekerjaan rumah baru bagi KPU Pusat dan KIP Aceh, karena jika sudah tetap, maka segala pruduk hukum KIP saat ini, batal demi hukum dan untuk Aceh Timur wajib dilaksanakan Pemilu ulang," ujar Advokat ini.

Masih kata dia, akibat kesalahan mendasar di awal oleh Komisi A DPRK Aceh Timur yang membidangi soal ini, yang tidak memperhatikan aspek hukum hanya mementingkan kepentingan politis semata, akibatnya seperti saat ini, pemilu kita berselemak masalah.

Masalah yang ada, baik itu masalah kesengketaan pemilu, pelanggaran pidana dan kode etik berjamaah baik dari tingkat gampong sampai ke provinsi dan ditambah dengan pelanggaran hukum Tata Usaha Negara, ini menjadi tanggungjawab KPU dan Mahkamah Konstitusi (MK) supaya hukum benar-benar ditegakkan. Dalam kasus Pileg di Aceh khususnya Aceh Timur, seyogyanya saat ini kepentingan tertib hukum dan sosial yang kita prioritaskan, baru kemudian kepentingan politik.

"Kita akan lihat, sejauh mana KPU dan Mahkamah Konstitusi akan menjalankan itu, jika kedua lembaga tinggi negara ini tidak mampu mengatasi ketidaktertiban hukum ini, maka dipastikan Pemilu Presiden yang akan digelar beberapa saat lagi, akan berselamak masalah dan itu sia-sia saja," imbuhnya.

"Menyikapi situasi ini, Tim Advokasi DPP-PNA sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum dan politik supaya segala kesemprautan ini terurai dan mendapatkan kepastian hukum," demikian pungkas Wasekjend DPP-PNA.[la/ar]




Komentar

Tampilkan

Terkini