-->

ALC: Panwaslu Langsa tidak kooperatif

02 Mei, 2014, 08.11 WIB Last Updated 2014-05-02T01:47:27Z
Lintasatjeh.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Langsa dinilai bersikap tidak kooperatif dengan publik yang mempertanyakan tentang tugas dan tanggungjawabnya sebagai pengawas, bahkan ada oknum anggota Panwaslu setempat justru menghindar ketika dimintai konfirmasinya.

Hal itu terjadi, ketika ada Tim Pengacara dari Acheh Legal Consult (ALC) mendatangi Kantor Panwaslu Kota Langsa. Padahal Panwaslu tinggal menjawab pertanyaan dari Tim ALC berdasarkan undang-undang dan tugas serta tanggungjawabnya saja yang berhubungan dengan Pemilu Legislatif 2014.

Kepada Lintasatjeh.com, Kamis (01/05/2014) Dian Yuliani, SH selaku Advokad/Pengacara Acheh Legal Consult (ALC) menjelaskan, maksud dan tujuan kedatangannya hanya akan melakukan konfirmasi terkait dengan pelanggaran administrasi oleh Saifullah, SE sebagai Caleg Partai Golkar yang ikut pada Pileg 2014 di daerah pemilihan III meliputi Kecamatan Langsa Barat dan Kecamatan Langsa Baro. Tapi entah apa melatarbelakangi oknum tersebut justru minggat dan mematikan HP. Oknum tersebut, tampak gugup dalam menangani persoalan Saifullah, SE sebagai caleg terpilih itu.

"Seharusnya Panwaslu sebagai satu-satunya lembaga yang mempunyai kewenangan untuk melakukan kajian terhadap laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu untuk memastikan apakah hal tersebut benar-benar mengandung pelanggaran," ujar Dian.

Menurutnya, bila terjadi pelanggaran administrasi maka Panwaslu merekomendasikan kepada KPU/KIP Kota Langsa untuk dikenakan sanksi administratif kepada pelanggar, sedangkan bila laporan tersebut mengandung unsur pelanggaran pidana maka Panwaslu meneruskannya kepada penyidik kepolisian yang berada di bawah tanggungjawab Kapolres Langsa.

Di lain pihak undang-undang juga membatasi waktu laporan pelanggaran pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu disampaikan paling lama 3 (tiga) hari sejak terjadinya pelanggaran pemilu (lihat Pasal 247 ayat 4 UU Nomor 10 Tahun2008). Dimana pembatasan batas waktu tersebut memang baik untuk memberi kepastian hukum dalam penanganan tindak pidana pemilu.

Menurutnya, dari gambaran sebagaimana diuraikan diatas maka terlihat bahwa Panwaslu mempunyai peranan yang penting dalam rangka mengawal pelaksanaan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pentingnya peranan pengawas pemilu karena semua pengaduan haruslah melewati satu pintu yaitu Panwaslu. Oleh karena itu dalam melaksanakan tugasnya sangat diharapkan Pengawas Pemilu dapat bekerja secara professional serta bertindak cepat dan tepat dalam penanganan setiap laporan dari masyarakat maupun temuan dari Panwaslu sendiri.

"Dilepasnya unsur kepolisian dan kejaksaan dari Pengawas Pemilu, bukan berarti Pengawas Pemilu menjadi lemah tetapi haruslah lebih menunjukkan profesionalismenya dalam mengawal pelaksanaan peraturan perundang-undangan pemilu", kata Dian Yuliani, SH.

Permasalahan tersebut bermula ketika surat yang dilayangkan Law Firm Acheh Legal Consult yang merupakan kuasa hukum dari Zulkiran, seakan tidak mendapat respon dari Panwas Kota Langsa, padahal 2 (dua) hari pasca dilayangkan surat tersebut, pihak ALC melalui salah satu kuasa hukumnya Dian Yuliani, SH sudah datang ke kantor Panwaslu Langsa untuk menanyakan jawaban surat yang dimaksud.

Menurut salah satu anggota Panwaslu bernama Dedek telah menyampaikan hasil pembicaraan antara dirinya dan Oknum Panwaslu yang menangani masalah tersebut, memastikan bahwa surat pengunduran Saudara  Saifullah, SE dari koordinator BKM Timbang Langsa Sejahtera sudah ada di tangannya.

Bahkan oknum tersebut menjanjikan kepada kuasa Hukum Zulkiran saat itu bahwa pukul 16.00 WIB, hari  itu juga, yakni surat balasan sudah akan dikirimkan ke alamat  ALC yang berada di Jln. TM. Bahrum Kota Langsa, namun kenyataannya tak kunjung ada.

Dan Tim Kuasa Hukum dari ALC menegaskan jika memang surat pengunduran diri itu memang ada, maka sudah selayaknya harus dilampirkan foto copynya sebagai lampiran. Sebab itu adalah bukti fisiknya, yang tujuannya agar tidak lagi ada polemik tentang issue-issue yang berkembang bahwa Saifullah, SE sebagai caleg terpilih dari Partai Golkar belum mengundurkan diri sebagai koordinator BKM Timbang Langsa.

Sementara itu, Muslim A. Gani, SH, mengungkapkan bhwa kewenangan Panwaslu hanya sebatas menerima laporan dan merekomendasikan masalah ini kepada yang lebih berkompeten untuk menangani kasus ini, bukan sebagai eksekutor.

"Jangan goblok-goblok kalilah, jadi tolong tidak mengambil otoritas lembaga lain dan tetap berpijak pada kapasitas kita masing-masing," ujar Muslim dengan tegas terkait oknum Panwaslu Kota Langsa yang tidak sesuai tupoksinya.

Sementara itu, oknum Panwaslu Kota Langsa, hingga berita ini diturunkan tidak bisa dihubungi melalui telepon selularnya.[la/ar]












Komentar

Tampilkan

Terkini