-->

Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Harus Berlakukan Peraturan Mendagri

29 Agustus, 2014, 18.07 WIB Last Updated 2014-08-30T01:45:06Z
Lintas Atjeh - Masyarakat Aceh menilai pemerintah selalu menutupi-nutupi informasi publik. Hal tersebut disampaikan Lembaga Acheh Future. Menurut pantaun lembaga ini, banyak peraturan perundang-undangan yang tidak dijalankan oleh pemerintah Aceh khususnya mengenai keterbukaan informasi publik.

"Implementasi keterbukaan informasi publik sebagaimana yang diketahui dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak masyarakat untuk mengetahui informasi publik sangat rendah dan menjadi sorotan berbagai kalangan masyarakat di berbagai daerah provinsi Aceh saat ini," begitu disampaikan ketua pusat Acheh Future Razali Yusuf melalui koordinatornya di wilayah Aceh Singkil - Kota Subussalam, Farida Solin, Jum'at (29/08/2014).

Hal tersebut menurut tak rentan terjadi dibeberapa daerah, seperti di Kota Subussalam. Dimana diwilayah tersebut akhir-akhir ini realisasi anggaran yang meliputi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masih sangat terbatas diketahui oleh masyarakat.

Kini, persoalan yang menjadi sorotan publik menjadi bagian terpenting bagi Acheh Future, sehingga mereka sedang melakukan pemantauan disetiap daerah. Mereka selaku perpanjangan tangan masyarakat setempat berharap Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik harus diberlakukan.

Menurut Farida Solin, perlunya kerjasama dari berbagai lembaga untuk bisa mendukung inplementasi regulasi tersebut. Apalagi Aceh saat ini menjadi perhatian khusus pemerintah pusat. Peraturan yang menyangkut keterbukaan publik juga diharapkan dapat berlaku diseluruh daerah Aceh.

"Jangan hanya rencana yang di sajikan pemerintah daerah terhadap publik tapi seharusnya pelaksanaan program danhasil juga di informasikan secara transfaran dalam penyerapan anggaran. Dalam hal ini secara khusus atasnama Lembaga Acehfuture mengharapkan semua pihak khususnya masyarakat bahwa informasi mengenai anggaran dan pengunaannya merupakan informasi yang hak bagi publik," tambah Farida Solin.

Hal ini, tambah dia, semakin bertolak belakangan dengan nstruksi Mendagri Nomor 188.52/1797/SJ tentang Peningkatan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah dimana aturan tersebut telah diwajibkan.

Secara terpisah, Ketua Lembaga AF Razali Yusuf mengimbau kepada pemerintah daerah agar melaksanakan peraturan yang telah ditetapkan Mendagri. Pihaknya saat ini tengah mengintruksikan juga kepada semua pengurus lembaga Acheh Future di masing-masing wilayah agar segera memperkuat tim untuk melakukan investigasi money atas program pembangunan di daerah guna untuk menindaklanjuti perkara yang menyangkut keterbukaan publik. [LA/Sulaiman Amin]





Komentar

Tampilkan

Terkini