-->

KPU: Tahapan Pilkada Serentak Dimulai Februari 2015

15 Desember, 2014, 12.46 WIB Last Updated 2014-12-15T05:46:52Z
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik mengatakan pemilihan kepala daerah secara langsung dan serentak pada 2015 akan selesai pada 2016. Sebab, kata dia, KPU mencanangkan pilkada serentak dilakukan antara 18 November atau 16 Desember. "Dua-duanya akan selesai pada 2016, jika dihitung sengketa dan putaran kedua," kata Husni di Gedung KPU, Senin, 15 Desember 2014.

Menurut Husni, tahapan jadwal pilkada dibuat KPU berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Misalnya, dalam Perpu disebutkan uji publik harus dilakukan sepuluh bulan sebelum pemungutan suara. Jika November, kata Husni, tahapan bisa dimulai sejak akhir Februari atau awal Maret."Akan sangat terpengaruh dengan kapan perpu disahkan," ujarnya.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan sebelumnya meminta agar pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak dapat dimajukan hingga Oktober. Sebab kondisi politik di parlemen sudah stabil dan Perpu hampir pasti disahkan.

Menanggapi hal tersebut, Husni menegaskan KPU hanya dapat membuat aturan berdasarkan undang-undang. Apabila akhirnya ada revisi, KPU, kata Husni akan mengikutinya. "Apabila ada usulan, pemerintah tahu langkah apa yang mesti ditempuh," ujarnya.

Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan ada beberapa catatan dalam Perpu, salah satunya soal tahapan pilkada yang memang lebih panjang dibanding biasanya. "Biasanya kami delapan bulan prosesnya, tapi ini sampai sepuluh bulan," kata dia.


Dengan waktu yang panjang, kata Ferry, akan berpengaruh pada besaran anggaran. Namun, Ferry mengatakan KPU dapat mengakalinya dengan mengurangi jumlah Kelompok Panita Pengawas Pemungutan Suara. "Bisa saja dikurangi, dari lima petugas, jadi tiga," katanya. (Tempo)
Komentar

Tampilkan

Terkini