-->

"61 Penerbangan Dibekukan" Lion Air Terbanyak Langgar Izin

09 Januari, 2015, 19.37 WIB Last Updated 2015-01-09T12:51:11Z
JAKARTA - Kementerian Perhubungan membekukan 61 penerbangan yang dilayani lima maskapai. Kelima maskapai tersebut, di Garuda, Lion Air, Wings Air, Susi Air, dan Transnusa. Pembekuan itu dilakukan karena maskapai tersebut melanggar izin penerbangan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (9/1).

"Atas dasar temuan tersebut Dirjen Perhubungan Udara menjatuhkan sanksi ke maskapai atas pelanggaran. Sanksi berupa pembekuan izin rute dan meminta maskapai penerbangan untuk mengajukan rute dengan persyaratan lengkap," katanya.

Lion Air tercatat paling banyak melakukan pelanggaran izin terbang, yakni sebanyak 35, disusul Wings Air 18, lalu Garuda 4, Susi Air 3, dan Transnusa 1 izin terbang.

Selain itu, Kementerian Perhubungan juga menjatuhkan sanksi kepada beberapa pejabat eselon II dan III yang terlihat dalam permainan izin penerbangan tersebut.

Jonan mengatakan sebagai tindak lanjut hasil audit tersebut, Kemenhub akan melakukan pembenahan manajemen angkutan udara. Pertama, menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan perundang-undangan dan peraturan yang terkait.

Kedua, mengupayakan peningkatan kompensasi bagi Principal Operations Inspectur (POI) dan Principal Maintenance Inspector (PMI) yang ditempatkan di maskapai penerbangan. Ketiga, melakukan penguatan peran dan fungsi (empowement) institusi Otoritas Bandara.

"Kita juga akan evaluasi terhadap peran dan fungsi Indonesia Slot Coordinator (IDSC). Serta transparansi jadwal rute penerbangan dengan mengembangkan sistem online," katanya. [BeritaSatu]
Komentar

Tampilkan

Terkini