-->

Polisi Pijay Bekuk Pengedar Ganja Antar Provinsi

21 Januari, 2015, 17.15 WIB Last Updated 2015-01-21T10:15:32Z
Barang bukti ganja 15 bal. (01)
PIJAY - Dua tersangka pengedar narkoba jenis ganja berhasil dibekuk di Polsek Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya. Dari tangan tersangka turut diamankan ganja kering siap edar sebanyak 15 bal.

Kapolres Pidie, AKBP.Sunarya,SIk, melalui Kapolsek Meurah Dua, Iptu.Alamsyah,SE, membenarkan penangkapan dua pengedar ganja tersebut. Informasi itu bermula dari laporan masyarakat bahwa ada seorang wanita bernama Erna Fauziah (30), warga Gampong Muda Setia Sei Kijang , Riau, membawa ganja dari Gampong Dayah Kruet, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya dengan mengunakan bus Anugrah menuju ke Riau.

Namun, sesampainya di depan Mapolsek pukul 21:15 WIB, Selasa (20/01/2015), akhirnya berhasil dibekuk malam itu. Namun setelah mendapatkan informasi tersebut anggota polsek meurah dua yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Meurah Dua,Iptu.Alamsyah.SE, langsung melakukan pengintaian dari loket bus dilapangan Meureudu,Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, sampai bus bergerak berangkat menuju medan.

Tetapi setelah tibanya tepat di depan polsek Meurah Dua, Pidie Jaya, anggota langsung menyetop bus Anugrah  BL 7667 AA tersebut dan melakukan pengeledahan terhadap tersangka dan memeriksa koper yang didalamnya berisikan ganja kering sebanyak 15 ball.

Tersangka dan koper berisikan ganja kering diamankan di polsek meurah dua. Namun pihak kepolisian melakukab pengembangan dari hasil tersebut didapat tersangka bernama Hamid Nanuddin ( 35 ) pekerjaan tukang,warga Desa Muko Kuthang, Kecamatan Meurah Dua,Pidie Jaya, yang merupakan adik kandunga wanita yang di amankan di dalam bus.

Dari pengangkuan tersangka Erna Fauziah bahwa ganja tersebut di dapatkan dari adik kandungnya sendiri. Namun ganja itu di beli satu ball dengan harga Rp.420.000 per bal.maka barang bukti ganja 15 bal, koper, sepada motor jenis Yamaha MX berserta tersangka sudah di amankan di polsek setempat.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 111 dan 114 ayat 2  Undang-Undang No 35 tahun 2009 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksima seumur hidup,” pungkas Kapolsek. [01]
Komentar

Tampilkan

Terkini