-->

Polres Aceh Timur Amankan Calo TKI Ilegal

20 Januari, 2015, 18.27 WIB Last Updated 2015-01-20T18:02:06Z
ACEH TIMUR - Jajaran Polres Aceh Timur, Senin 19 Januari 2015  sekira pukul 04:00 WIB dini hari, di jalan Medan–Banda Aceh kawasan Desa Alue Bu, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur, berhasil menangkap 1 orang tersangka penyedia jasa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Illegal dan juga mengamankan sembilan orang calon TKI illegal yang  diduga akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara.

Kapolres Aceh Timur AKBP Muhajir, Sik, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, kepada Wartawan, Selasa (20/1), menyebutkan satu tersangka Nuraini (30), IRT, warga Dusun Tok Blang Baro Desa Tanjong Tok Blang, Kecamatan Julok, Aceh Timur dan sembilan calon TKI illegal tersebut diamankan dalam sebuah mobil yang telah lama diintai pihak Kepolisian Resort Aceh Timur.

"Tersangka Nuraini telah lama kita intai, namun setelah mereka kumpul semua dan hendak berangkat menuju Medan, langsung kita ikuti, sesampai di kawasan Alue Bu, langsung kita amankan," ujar Kasat Reskrim.

AKP Budi menyebutkan, adapun sembilan calon TKI illegal tersebut yakni, Dwiyanto,(32), wiraswasta, warga Dusun Teladan Desa Blang Pauh Dua, Kecamatan Julok, Atim, M. Jafaruddin(19), mahasiswa, dusun Sulawesi Desa Matang Rubek, Kecamatan Langkahan, Acut, Mustafa Kamal (25), mahasiswa, Kani Isa (25), Tani, keduanya warga Dusun Serdang I Desa Matang Serdang, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Acut, Munir (43), Pedagang, warga dusun Selamat Desa Pante Panah, Kecamatan Pante Bidari, Atim, Razali Daud (45), Tani, dusun Teungah Desa Ceumpeudak, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Acut, Mardiana(28), IRT, warga dusun Cot Sibak Desa Bluka Tubai, Kecamatan Dewantara, Acut, Nurhayati (29), warga Dusun Kuta Rambong, Kecataman Meunasah Leubok, Kecamatan Pante Bidari, Atim, Darni (34), IRT, warga dusun Suka Makmur Desa Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Acut.

Bersama sembilan calon TKI illegal tersebut juga diamankan 1 tersangka calo yaitu Nuraini dan satu lagi berinisial NU telah menjadi DPO Polres Aceh Timur. Kata Kasat Reskrim, tersangka tidak memiliki legalitas resmi sebagai penyalur tenaga kerja, serta tersangka Nuraini juga sudah meminta biaya sebesar Rp 2.5 juta perorang untuk biaya pembuatan pasport (paspor pelancong bukan paspor untuk bekerja).

"Dalam hal ini kita telah berkoordinasi dengan dengan Reskrimum Polda Aceh dalam penanganan tersangka diduga melanggar pasal 2 dan pasal10 uu no 21 tahun 2007 tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang)," katanya.

Kesembilan orang korban dan 1 terduga pelaku tersebut saat ini diamankan di Mapolres Aceh Timur, berikut dengan barang bukti berupa 10 unit pasport pelancong keluaran imigrasi Lhokseumawe, " jelas AKP Budi.

Selain itu, kata Iptu Budi pihaknya juga menemukan petunjuk baru yaitu SMS dalam HP tersangka yaitu komplain TKI illegal yang telah dibawanya ke Malaysia.

"Korban yang telah dibawanya ke Malaysia tidak mendapat kerja sesampai disana seperti yang dijanjikan tersangka sebelumnya," jelas Kasat Reskrim Aceh Timur AKP Budi, seraya menghimbau kepada masyarakat untuk hati-hati terhadap jaringan calo TKI illegal yang menjanjikan pekerjaan di negeri seberang Malaysia, setelah sampai kesana korban tak mendapat kerja, kemudian ditangkap Polisi disana dan dievakuasi kembali ke Indoenesia.  

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat, jika ingin mencari kerja keluar negeri carilah penyedia Jasa TKI Legal yang telah mempunyai perusahaan resmi dan telah disahkan oleh Pemerintah dibawah Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, sehingga sampai ke negeri orang mempunyai izin kerja resmi atau Permit dan dapat mencari rezeki dengan luluasa," demikian AKP Budi. [Iskandar]
Komentar

Tampilkan

Terkini