-->

IPW: Tidak Ada Lagi Alasan Jokowi untuk Tidak Melantik BG

16 Februari, 2015, 20.52 WIB Last Updated 2015-02-16T13:52:40Z
JAKARTA - Dengan dimenangkannya pra peradilan Komjen (Pol) Budi Gunawan oleh Pengadilan Negeri Jaksel, tidak ada lagi alasan bagi Presiden Jokowi, untuk tidak melantik BG sebagai Kapolri.

"Apa yang sudah menjadi keputusan PN Jaksel merupakan kekuatan hukum bagi BG bahwa dirinya tidak bersalah, sementara itu secara konstitusi DPR sudah menyetujui BG sebagai Kapolri," demikian disampaikan Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesi Police Watch (IPW), dalam siaran persnya, Senin (16/2).

Menurut Neta, kemenangan ini bukan hanya kemenangan BG tapi juga kemenangan Polri dan masyarakat, terutama dalam melawan sikap otoriter dan kesewenang-wenangan yang dipertontonkan oknum-oknum elit Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama pemberantasan korupsi.

Melihat apa yang dilakukan oknum KPK terhadap BG, tambah Neta, tidak  sekadar penzaliman terhadap calon Kapolri, tapi juga sebagai sebuah penzaliman terhadap institusi kepolisian. Apalagi fakta-fakta di pra peradilan terkuak bahwa dua alat bukti yang disebut-sebut KPK untuk menjadikan BG sebagai tersangka bukanlah alat bukti, melainkan hanya laporan masyarakat dan LHA PPATK.

Sementara dalam Pasal 14 angka 5 Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-08/1.02/PPATK/05/2013 tentang Permintaan Informasi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan diundangkan pada tanggal 10 Juni 2013 disebutkan bahwa informasi yang disampaikan oleh PPATK tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.

Perkembangan di pra peradilan inilah yang membuat jajaran menengah bawah Polri makin solid, meski sebagian kecil jajaran atas masih bermanuver untuk mencari peluang agar bisa menggantikan posisi BG sebagai calon Kapolri.

IPW berharap, jika BG dilantik sebagai Kapolri, ia harus segera melakukan konsolidasi dan menata institusi Polri yang sempat carut-marut pasca konflik perebutan posisi calon Kapolri. BG juga diharapkan segera menerapkan revolusi mental di tubuh kepolisian.

Selain itu, Polri harus segera memproses dugaan kasus pidana yang melibatkan BW, Samad dan dua komisioner KPK lainnya agar terlihat bahwa tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. [01]
Komentar

Tampilkan

Terkini