-->




DPR: Tidak Ada Barter-barteran Soal Hukum

05 Maret, 2015, 14.56 WIB Last Updated 2015-03-05T07:56:48Z

Ist
JAKARTA - Tawaran Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop yang ingin melakukan barter dengan dua terpidana mati mendapat tanggapan dari Ketua DPR Setya Novanto.

Setya Novanto mengatakan barter terpidana mati tidak diperlukan. "Ini proses hukum kita, sebagai DPR tidak dapat mengintervensi. Bilateral kedua negara harus kita junjung tinggi. Tidak perlu ada barter-barteran soal hukum harus dijunjung tinggi," kata Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Novanto mengingatkan setiap negara memiliki sistem hukum sendiri. Ia juga mengingatkan kematian karena narkoba di Indonesia mencapai 5,4 juta setiap tahun.

"Sebenarnya ini masalah hukuman mati. Tentunya kita harus mengetahui ini hukum positif. Yang penting suatu proses yang sudah dilakukan pemerintah dan pihak terpidana mati jika sudah incraht masalah ini harus dilakukan secara bersama dan serentak," katanya.

Oleh karenanya, Novanto mendukung pelaksanaan eksekusi hukuman mati bila telah berkekuatan hukum tetap. Ia pun meminta Presiden Joko Widodo mengomunikasikan hal tersebut kepada Australia.

"Jadi menurut pendapat saya kita harus lakukan tidak bisa tidak karena kita harus menjunjung tinggi. Kita harapkan dengan arif dan bijaksana tetap komunikasi. Karena proses hukum di Indonesia ini sudah amat panjang dan incraht," tuturnya.

Politisi Golkar itu juga mengharapkan Pemerintah Australia memahami sistem hukum di Indonesia. "Ya tentu yang kita harapkan pihak dari Pemerintah Australia ini adalah hukum yang ada di di Indonesia dan diputuskan sejak lama," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop kabarnya menawarkan untuk merepatriasi tiga warga Indonesia terpidana kasus narkoba dari Australia demi membatalkan pelaksanaan eksekusi terpidana mati Bali Nine. Namun, Pemerintah Indonesia tidak menerima tawaran tersebut.

Usulan Menlu Julie Bishop ini, menurut informasi yang diperoleh ABC, disampaikan dalam upaya terakhir yang dilakukannya untuk menyelamatkan nyawa Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari eksekusi hukuman mati. Upaya itu termasuk menelepon Menlu Retno Marsudi pada Selasa (3/3/2015).

Terpidana mati kasus narkoba Chan dan Sukumaran kini berada di Nusakambangan menunggu waktu pelaksanaan eksekusi mereka.

Keduanya termasuk di antara terpidana mati lainnya yang asal Prancis, Ghana, Brasil, Nigeria, Filipina, dan Indonesia, yang akan menjalani eksekusi gelombang kedua yang dilaksanakan di bawah pemerintahan Jokowi. Gelombang pertama telah dilakukan pada Januari 2015 lalu di Nusakambangan. [Tribunnews]
Komentar

Tampilkan

Terkini