-->








Isu Perselingkuhan Geuchik Gampong Kebun Ireng Belum Tuntas

08 Maret, 2015, 13.32 WIB Last Updated 2015-03-08T08:46:30Z
LANGSA - Isu tentang dugaan mesum yang dilakukan oleh Geuchik Gampong Kebun Ireng, Kecamatan Langsa Lama, Hermansyah dengan warganya yang nota bene isteri orang semakin membahana dan juga menjadi pembicaraan heboh bagi para warga gampong setempat serta sebagian warga di Kota Langsa.

Seorang warga Kota Langsa yang selama ini sangat mendukung program Walikota Langsa tentang penegakkan Syariat Islam, Tgk. Mustafa, melalui telepon selulernya, Sabtu (7/3/15), kepada lintasatjeh.com menyampaikan rasa prihatinnya terkait isu perbuatan mesum Geuchik Kebun Ireng yang setiap harinya terus melebar dan menjadi pergunjingan banyak pihak.

"Apapun alasannya, seorang laki-laki duduk berdua dengan wanita yang bukan muhrim, apalagi status wanita tersebut adalah isteri orang lain dan tanpa ditemani oleh pihak ketiga, maka perbuatan tersebut dilarang oleh Agama Islam. Oleh sebab itu saya menduga bahwa ada sesuatu yang tidak wajar dilakukan oleh geuchik Hermansyah," jelas Tgk. Mustafa.

Menurutnya, pihak Tuha Peut, Imum Gampong beserta para pemuda setempat harus berani menguak isu tersebut dan tidak perlu takut menyampaikan tentang kebenaran yang seutuhnya.

"Ini juga menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pihak WH dan juga para pegiat di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di kota Langsa. Bila isu tentang perbuatan yang memalukan tersebut terus didiamkan dan dibiarkan semakin membahana ke setiap penjuru yang ada di Kota Langsa, maka saya pribadi selaku warga Kota Langsa akan menduga bahwa ada sesuatu yang di tutup-tutupi tentang isu mesum Geuchik Kebun Ireng," tandasnya.

Saat dikonfirmasi melalui telefon selulernya yang bernomor 0853 5834 XXXX, Geuchik Gampong Kebun Ireng, Hermansyah, menjelaskan bahwa isu perbuatan mesum dirinya sengaja dimunculkan oleh pihak-pihak yang selama ini tidak suka pada dirinya. Terkait isu tersebut dirinya sudah pernah disidangkan di tingkat gampong dan juga ditingkat kecamatan.

Sementara itu Kabag Pemerintahan Pemko Langsa, Khairul, menyampaikan bahwa pihaknya akan menunggu proses penyelesaian yang dilakukan oleh pihak Tuha Peut di tingkat gampong dan juga penyelesaian oleh pihak camat.

"Apabila dinilai telah melanggar kewajiban dan lain-lain, yang merujuk pada Qanun Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2010, maka Geuchik Kebun Ireng dapat diusulkan pemberhentiannya kepada pihak Wali Kota Langsa," demikian kata Khairul. [ar]
Komentar

Tampilkan

Terkini