-->








Izin HGU Sejumlah Perusahaan Perkebunan Aceh Timur Bermasalah

14 Maret, 2015, 15.40 WIB Last Updated 2015-03-14T10:22:02Z
ACEH TIMUR - Hasil Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur telah menemukan sejumlah Perusahaan Perkebunan di wilayah Kabupaten Aceh Timur bermasalah dan disinyalir menyalahi peraturan yang berlaku.

Pansus dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2015 dengan melakukan penelitian terhadap 25 perusahaan perkebunan yang ada di wilayah Aceh Timur. Adapun hasil pendataan selama enam hari kerja yang tergabung dalam dua tim, telah ditemukan sejumlah persoalan perusahaan perkebunan. 

Ada ditemukan, perusahaan yang izin lokasi dan HGU-nya telah berakhir namun masih saja beroperasi. Anehnya lagi, ada juga perusahaan yang tidak memberikan gaji kepada karyawannya sesuai dengan UMP.

Juga terkait realisasi bantuan oleh perusahaan terhadap masyarakat melalui dana Corporate social Responsibility (CSR) terkesan suka-suka perusahaan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Banyaknya temuan dan persoalan pada perusahaan perkebunan, Tim Pansus dan pemerintah harus lebih tegas menindaklanjuti terhadap pemilik dan perusahaan yang bermasalah," kata R. Wiranata Ketua FPAB Aceh Timur kepada lintasatjeh.com, Sabtu (14/3).

Adapun hasil Pansus DPRK telah menemukan surat izin lokasi telah mati beberapa perusahaan perkebunan yang beroperasi di Aceh Timur, seperti PT. Darus Arr Rugayah di Blang Tualang Birem Bayeun dan PT. Indo Alam Peunaron.

Berdasarkan data Dishutbun Kab. Atim, nama perusahaan besar yang telah mendapatkan HGU di Aceh Timur hingga tahun 2011 yang diduga bermasalah dan menjadi temuan Tim Pansus DPRK antara lain :

1. PT. Patria Kamoe 4056 Ha SK 75/HGU/DA/68 berlaku s/d 31-12-2013.
2. PT. PPP seluas 3000 Ha SK 36/hgU/DA/79 berlaku s/d 31-12-2009 dan seluas 2000 Ha. SK. 61/HGU/DA/87 berlaku s/d 31-12-2032.
3. PT. Bumi Flora di Alur Rambut seluas 3875 SK. 22/HGU/BPN/95-96 berlaku s/d 2030. PT. Bumi Flora di Bukit Damar 4483,20 Ha. SK. 16/HGU/BPN/96 berlaku s/d 20-10-2021. PT. Bumi Flora di Sineubok Bayu 479 Ha SK 67/HGU/BPN-RI/08 berlaku s/d 20-10-2043.
4. PT. Damar Siput di Ranto Selamat 1485,95 Ha. SK.15/HGU/BPN/93 berlaku s/d 31-12-2017 dan Alue Teh Birem Bayeun seluas 445.54 Ha SK 39/HGU/BPN/97 berlaku s/d 02-06-2036.
5. PTPN-I kebun Julok Selatan 6171,30 Ha. SK 82/HGU/BPN/99 berlaku s/d 20-12-2024 kebun Julok Utara 2318,87 Ha. SK 49/HGU/DA/85 berlaku s/d 31-12-2015. kebun Karang Inong 4632.60 Ha. SK. 82/HGU/BPN/99 berlaku s/d 20-12-2024 kebun Tualang Sawit 4269,46 Ha SK 13/HGU/BPN/94 berlaku s/d 31-12-2029. Kebun. Alue Gadeng 2927 Ha.20 Ha SK 17/HGU/BPN/2000 berlaku s/d 19-05-2025. Total 20.319,43 Ha
6. PT. Citra Ganda Utama D/H PT Wira Perca seluas 7200. Ha SK. 03/HGU/83 berlaku s/d 31-12-2013 dan PT. Wira Perca di Rantau Selamat 875 Ha SK 05/HGU/87 berlaku s/d 31-12-2022. PT. Arco 915 Ha SK. 53/HGU/DA/86 berlaku s/d 31-12-2011.
7. PT. Atakana Company 3455 Ha. SK 04/HGU/BPN/96 berlaku s/d 31-12-2021
8. PT. Dwi Kencana. Semesta 1813,70 Ha. SK 65/HGU/BPN/99 berlaku s/d 31-12-2031.
9. PT. Blangkarayek 504.61 Ha. SK.85/HGU/BPN/97 berlaku s/d 19-07-2027.

Di Kabupaten Aceh Timur, ada sekitar 25 HGU atau perusahaan besar rata-rata bermasalah, bahkan ada perkebunan yang memiliki areal sekitar 300 hektar di Birem Bayeun yang tidak jelas ditenggerai perkebunan tersebut dikuasai dan digarap sejak tahun 1996 oleh warga asal Sumatera Utara, yang dikenal ibu Haji Medan.

Informasi yang dihimpun, Tim Pansus juga menemukan adanya dugaan kepemilikan 13 sertifikat tanah Milik PT. DAR atas nama warga Sumatera Utara yang dijual kepada perusahaan tersebut. Disinyalir tanah tersebut adalah milik Pemerintah Aceh Timur, jadi kenapa kepemilikan tanah tersebut milik warga Sumatera Utara.

"Ini harus dituntaskan kebenaran kepemilikan tanah tersebut yang dijual kepihak perusahaan. Anehnya lagi pemilik tanah tersebut warga Medan dan dijual kepada warga Medan. PT. DAR memiliki luas areal dalam izin lokasi yang telah mati seluas 200 hektar, namun lahannya ditengarai mencapai 400 hektar lebih," sebut Wira.

Selain ditemukan sejumlah perusahaan yang izin lokasinya sudah mati, juga menemukan ada perusaahaan perkebunan siluman yang tidak mempunyai nama perusahaan dengan luas areal mencapai 200 hektar, di kawasan Blang Tualang Kecamatan Birem Bayeun.

"Kabarnya perkebunan tersebut milik seorang warga turunan Thionghoa asal Sumatera Utara, ini juga harus diusut tuntas atas kepemilikan perkebunan tersebut," sambungnya.

Diminta kepada DPRK dan Pemerintah harus segera menindaklanjuti perusahaan perkebunan kelapa sawit yang bermasalah dan agar mencari solusi serta jalan keluar terbaik terhadap permaslahan yang ada. Sehingga semua perkebunan di Aceh Timur dapat ditertibkan, dan bagi perkebunan yang tidak jelas izin lokasinya dan tidak mempunyai data kepemilikan tanah yang jelas, Pemda Aceh Timur harus meninjau ulang terhadap status perkebunan tersebut.

Perusahaan agar menertibkan lahan HGU perkebunan, sehingga dapat peruntukkan bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Aceh Timur. Sesuai dengan butir-butir azas UUD 1945 yang tertuang dalam penjelasan umum UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan,

"Jangan digunakan oleh orang tertentu yang selama ini tidak menguntungkan Pemerintah Daerah dan merugikan masyarakat banyak," demikian pungkas Ketua Forum Pemuda dan Anak Bangsa Aceh Timur. [ar]
Komentar

Tampilkan

Terkini