-->








‎Lakukan Ilegal Fishing, Kapal Asing Diamankan Polisi

27 Maret, 2015, 07.43 WIB Last Updated 2015-03-27T01:06:14Z
LANGSA - Akibat melakukan ilegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal, kapal asing dengan nomor lambung KHF 1780, berhasil diamankan team gabungan Sat Polair Polres Langsa dengan Satpol Air Mabes Polri, pada Rabu (25/3), sekitar pukul 24.00 WIB.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi, kepada lintasatjeh, Kamis (26/3), membenarkan penangkapan kapal asing tersebut. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan lima orang warga asing, yang terdiri dari satu orang nahkoda kapal, An Esa alias Mr Ode warga Thailand, masinis kapal, An Ocat warga Thailand serta tiga orang ABK, ketiganya warga negara Miyanmar serta ikan hasil tangkapan seberat lebih kurang 10 kilogram.

Kapolda menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat kepada Satpol Air Polres Langsa, bahwa adanya kapal asing masuk ke perairan aceh dan melakukan pencurian ikan. Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Polair Polres Langsa, AKP. Kasnap menghubungi Kapt Kapal KP Jaitun Mabes Polri, Iptu. Andi Kusuma Jaya.

Selanjutnya, sekitar pukul 17.00 WIB team gabungan Sat Polair Polres Langsa dan Sat Polair Mabes Polri melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kapal asing tersebut di daerah titik koordinat 05,04,203,N-98,31,073E. Setelah diamankan, kapal tersebut langsung dibawa ke Mako Sat Polair Polres Langsa di pelabuhan kuala langsa," Saat diperiksa kapal tersebut tidak dilengkapi dokumen kapal yang sah (SIPI)," jelas Kapolda.

Lanjutnya, saat ini kapal dan lima orang warga asing beserta barang bukti lainnya kita amankan di Mako Sat Polair Polres Langsa untuk dilakukan penyidikan dan selanjutnya akan diserahkan ke Dinas Kelautan dan Periakan Provinsi Aceh, karena wilayah penangkapan berada di wilayah Zona Ekonomi Eklusif (ZEE), dan kepada pelaku ilegal fishing akan dikenakan Pasal 93 ayat 2 UU RI Nomor 45 tahun 2009, tentang perikanan atas perubahan UU Nomor 31 tahun 2004, tentang perikanan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan dendan Rp 20 Milyar.

Ketika ditanya apakah kapal asing tersebut akan dimusnakan, Kapolda menegaskan, kita berharap seperti itu, akan tetapi menunggu keputusan hukum tetap terlebih dahulu untuk dilakukan pemusnahan dengan cara ditenggelamkan. [dedek]
Komentar

Tampilkan

Terkini