-->








Masyarakat Sesalkan Jalaludin Kembali Jabat Kepala Kampong Sebatang

27 Maret, 2015, 10.56 WIB Last Updated 2015-03-27T06:36:40Z
ACEH SINGKIL - Masyarakat kampong Sebatang, Kec. Gunung Meriah, Kab, Aceh Singkil, mendatangi kantor camat, terkait tentang kepala kampong Sebatang, Jalaludin dimana saat sekarang ini masih menjabat sebagai kepala kampung. Padahal di tahun 2014 lalu beliau telah divonis empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Singkil, karena melanggar hukum pasal 372 KUHP. Dalam putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (incrach). 

"Kami atas nama masyarakat kampong Sebatang sangat heran dengan persoalan ini, padahal di dalam Undang-Undang No.6 tahun 2014 tentang desa, sudah sangat jelas mengatan apabila seorang kepala desa sudah cacat hukum, dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN), sudah tidak bisa lagi menjabat menjadi kepala desa," demikian disampaikan salah satu perwakilan warga, Nyak Nalipin kepada wartawan, Jum'at (20/3) pekan lalu. 

Kemudian Nyak Nalipin juga mengungkapkan dalam hal persoalan ini, beberapa bulan yang lalu kami juga sudah menghadap langsung Bupati Aceh Singkil di pendopo. Bahkan beliau menyerahkan langsung kepada Sekdes Kampong Sebatang, Aliudin. 

"Bukan hanya itu saja, surat kami juga atas nama masyarakat sudah kami layangkan terkait dengan persoalan itu. Dalam surat tersebut kami meminta agar Surat Pelaksana Tugas (PLT) segera dikeluarkan oleh Bapak Bupati Aceh Singkil. Mengingat roda pembangunan di desa kami sangat terbengkalai pada saat sekarang ini. 

"Kami dari masyarakat kampong Sebatang juga mempertanyakan kenapa surat tersebut belum juga dikeluarkan oleh pihak Pemkab Aceh Singkil," sebutnya.
Sementara Sekdes Aliudin juga membenarkan atas hal itu, bahkan bupati sudah memberikan mandat kepada saya selaku pelaksana tugas. Akan tetapi, baru secara lisan belum ada secara tertulis. 

"Saya langsung berjabatan tangan dengan Bapak Bupati Aceh Singkil disaksikan beberapa masyarakat kampong Sebatang. Penyerahan mandat itu di tahun 2014, bahkan bukan hanya masyarakat yang menyaksikan tapi ada juga Pak Camat Mohd Ihcan waktu itu. Karena pada masa itu, beliau masih menjadi Camat Gunung Meriah," demikian terang Aliudin seraya mengatakan tapi Jalaludin selaku Kades lama tidak percaya akan hal itu. 

Berangkat dari persoalan ini, masyarakat kampung Sebatang menyampaikan rasa keberatan mereka dengan kembalinya Jalaludin menjabat sebagai kepala kampong, karena masyarakat tidak mau lagi dipimpin oleh kepala kampung yang pernah tersandung hukum.

Namun ironisnya, Jalaludin yang keluar dari penjara empat belas bulan yang lalu masih menjabat sebagai kepala kampung. Selain itu, yang kembali meresahkan masyarakat, tersiar kabar kalau Jalaludin sudah menerima pencairan dana program Bantuan Keuangan Peumakmue Gampong (BKPG) sebanyak lima puluh juta rupiah yang akan dicairkan pada tanggal 23/3/2015 kemarin.

Sedangkan Camat Gunung Meriah, Deini, S. STP yang baru menjabat masih hitungan minggu, dimana sebelumnya menjabat sebagai Camat Singkil, menanggapi positif pengaduan masyarakat kampung Sebatang.

"Saya akan langsung menindaklanjuti kasus kepala kampong tersebut. Tapi saya akan pelajari lagi terkait dengan persoalan kepala kampung ini, sebab saya kan masih baru di sini. Akan saya kumpulkan data-data yang ada, dan juga berkoordinasi dengan pihak Kabag Pemerintahan di kabupaten sejauhmana penanganan persoalan ini," ujar Deini.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil H. Tamirudin Lingga berjanji akan menyelesaikan permasalahan yang ada di Kampung Sebatang. 

"Kami selaku wakil rakyat, tetap pro rakyat. Mengenai laporan masyarakat tersebut, kami akan menyelesaikan masalah yang ada di kampong Sebatang, dan persoalan ini akan kita tuntaskan ke jalur hukum dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal," pungkas H. Tamirudin Lingga. [sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini