-->








Masyarakat Bukit Seulemak Kecewa Dengan BPN Soal Sengketa Lahan Dengan PTPN-I TSW

24 Maret, 2015, 18.32 WIB Last Updated 2015-03-24T12:27:43Z
ACEH TIMUR - Masyarakat desa Bukit Seleumak, Kecamatan Birem Bayeun keberatan dengan keberadaan HGU PTPN-I Kebun Tualang Sawit. Apalagi sudah menimbulkan konflik antara masyarakat dengan pihak PTPN-I karena ada dugaan perusahaan tersebut melakukan penyerobotan lahan masyarakat setempat.

"Sebenarnya kita ingin kejelasan soal prosedur penerbitan HGU dan sejak kapan ada HGU PTP di Bukit Seleumak. Karena lahan ini bukan hutan yang kami kuasai dan kami garap sejak nenek kami bahkan sudah turun menurun," ungkap Pj. Keuchik Bukit Seulemak, Amir kepada lintasatjeh.com, di Lampoh Kupi Langsa, (Selasa 24/3).

Amir mengungkapkan kalau perwakilan masyarakat sudah mendatangi dan mengkonfirmasi ke BPN, terhadap hasil pengukuran ulang lahan HGU kemarin di lapangan. Tapi pihak BPN tidak dapat menjelaskan, bahkan mereka tampak kebingunan waktu kami tanya soal siapa Tim Tekhnis dan petugas ukur waktu itu.

"Tidak masuk akal kalau BPN sendiri tidak tahu persoalan dengan HGU PTPN-I, sangat aneh sebenarnya mereka tidak tahu kapan dilakukan pengukuran?" ungkap Amir heran.

"Kami juga sudah menjumpai Kadishutbun Atim yang baru, Pak Iskandar, juga Kadis yang lama Pak Saifuddin, tapi menurut Pak Saifuddin selama 8 tahun beliau menjabat kadis di Atim, dirinya mengaku tidak pernah menandatangani izin prinsip milik PTPN-I Blang Tualang," bebernya lagi.

Masyarakat dalam waktu dekat ini, lanjut Amir, akan ke Banda Aceh menghadap kanwil, BPN dan juga menghadap gubernur. Pihaknya juga sudah surati Kapolres Aceh Timur, perihal rasa keberatan masyarakat Bukit Seuleumak dengan keberadaan HGU PTPN-I di desanya.

Sesuai kata orang tua mereka di desa, Bapak Mohamad HS, Mantan Sekdes yang sekarang usianya sekitar 80-an, bahwa desa Bukit Seuleumak sudah ada sejak tahun 50-an. Lokasi desa Bukit Seuleumak yang dirampas oleh PTPN-I itu adalah dusun Dua Alur Simpang yang memang sudah ada sejak tahun 1960-an lalu, dusun Satu Alu Kiro sudah ada tahun 80 dan dusun Tiga Alur Kenyeran sejak 1950 lalu.

"Tapi yang anehnya berdasarkan data sertifikat HGU PTPN-I No 147 SK 16/HGU/RI/2010 tanggal berakhir hak 13-03-2046 seluas 1.919.76 Ha, yang diukur pada tanggal 14 Maret 2011. Sedangkan nama pemegang HGU PTPN-I Langsa tanggal lahir/akte pendirian No.7 Tanggal 13 Agustus 2008. Bagaimana BPN tidak tahu waktu kita tanya, kami curiga BPN bermain," pungkas Amir dengan rasa heran dan rasa kecewa. [ar]
Komentar

Tampilkan

Terkini