-->








Nelayan Aceh Utara Dukung Permen-KP

05 Maret, 2015, 20.16 WIB Last Updated 2015-03-05T13:20:44Z
Ist
LHOKSUKON – Nelayan di Kabupaten Aceh Utara mendukung kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti yang melarang nelayan menggunakan pukat tarik. Menurutnya, selama ini nelayan kecil di kabupaten tersebut resah dengan sejumlah nelayan yang menagkap ikan menggunakan pukat tarik, dan pukat trawl.

Sebagaimana diketahui, Menteri Susi Pudjiastuti mengeluarkan Permen KP No.2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

“Kami sangat mendukung kebijakan Menteri Susi,” ujar Ismail, kepada lintasatjeh.com, Kamis (5/3).

Menurutnya, kebijakan Susi sangat mendukung nelayan kecil, nelayan yang pendapatan sehari harinya pas-pasan. ”Jika ada nelayan di luar Aceh yang tidak mendukung dan melakukan protes, menurut saya itu hanya nelayan bayaran yang melakukan demo,” jelasnya.

Program menteri Susi, tambah Ismail, merupakan program jangka panjang yang harus dipatuhi oleh para nelayan. “Jangan lihat sekarang, kita harus memikirkan kedepan, untuk menyelamatkan ikan untuk anak cucu kita nanti. Jangan hanya memikirkan sesaat,” ucapnya.

Setelah ada penegasan dari menteri Susi, nelayan tradisional sudah bisa memperoleh hasil yyang lumayan, berbeda dengan sebelumnya. Dirinya juga mengaku mengapresiasi kebijakan menteri Susi yang berani menegngelamkan perahu asing yang menangkap ikan di perairan indonesia. [01]
Komentar

Tampilkan

Terkini