-->








Tim Pakem Masih Pertanyakan Legalitas Lembaga AU-DEC

17 Maret, 2015, 22.35 WIB Last Updated 2015-03-17T16:28:08Z

Kejari Lhoksukon, T Rahmatsyah, SH (kanan)
LHOKSUKON - Tim Penanggulangan Keamanan Aliran Kemasyarakatan (Pakem) yang terdiri dari TNI/Polri, Kejaksaan, MPU dan Kecamatan masih terus pertanyakan legalitas lembaga Aceh Utara Development Committe (AU-DEC).

Salah satu yang menjadi pertanyaan Tim Pakem adalah, siapa dan darimana asal dana (donatur) yang diperoleh AU-DEC. Seperti yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah SH, saat ditemui lintasatjeh.com, Selasa (17/3/2015).

"Sudah pernah kita tanyakan pada saat rapat tim pakem beberapa waktu lalu kepada pengurus AU-DEC bahwa mereka didanai oleh siapa dan darimana. Namun mereka tak bisa menjawab, dan sampai hari ini juga mereka belum menjawab," kata Kejari, Teuku Rahmatsyah, SH.

Oleh karena itu katanya, AU-DEC sampai dengan hari ini belum jelas kelembagaannya dan belum mendapatkan izin dari Pemerintah Kabupaten. Bahkan sebagaimana penelusuran pihaknya, semua alamat AU-DEC tidak jelas.

"AU-DEC ini belum jelas kelembagaannya. Kemudian lembaga itu asing atau bukan, itu dia yang menjadi persoalannya sampai hari ini juga mereka tak bisa menjawab," imbuh Rahmat.

Pihaknya bersama tim pakem lainnya juga pernah menghimbau AU-DEC untuk mengubah lambang agar tak sama dengan lambang lembaga asing bernama Asociacion Uruguaya De Educacion Catolica (AUDEC).

Dirinya juga mengatakan, bahwa siapa saja boleh membentuk organisasi asalkan sesuai dengan segala sesuatu yang mengatur pada perundang-undangan yang ada.

"Sudah pernah kita himbau untuk mengubah lambang agar tak sama dengan lambang lembaga asing dari Uruguaya yang merupakan lembaga catolic," jelas Rahmat.

Sebagaimana yang diresahkan masyarakat selama ini, kemunculan AU-DEC membuat masyarakat curiga. Pasalnya, lembaga tersebut diimingi berikan gaji kepada setiap anggota yang baru direkrut tanpa harus bekerja.

Namun kabar itu dibantah oleh Ketua AU-DEC, Ziadi A Zalil. Dirinya juga menolak kalau lembaganya itu disebut lembaga asing yang ada kesamaan dengan lambang AUDEC (Uruguaya,red).

Sementara terkait lambang, sebelumnya pernah disampaikan oleh Koordinator AU-DEC, Tgk Syarmawi. Dirinya mengatakan bahwa lambang pada AU-DEC yang menunjukkan tanda plus (+) dan bintang kejora itu merupakan tanda kemanusiaan dan sama sekali tak ada hubungannya dengan lembaga asing asal Uruguaya.

Sampai saat ini, AU-DEC belum diperbolehkan untuk menjalani aktivitasnya sebelum mengubah lambang dan menjawab pertanyaan Tim Pakem terkait asal usul donatur.

"Mereka tak boleh beraktivitas karena belum ada izin dari Pemerintah. Yang namun jika mereka bersedia mengubah lambangnya, bisa saja dipertimbangkan," pungkas Rahmat. [Chaisya Malda]
Komentar

Tampilkan

Terkini