-->








Apdesi Aceh Temui Menteri Marwan Jafar Bahas Dana Desa

21 April, 2015, 12.17 WIB Last Updated 2015-04-21T05:26:19Z
Ketua Apdesi Aceh (Jas hitam) sedang berbincang dengan Menteri Marwan (kemeja putih)
BANDA ACEH - Ketua  Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh, Muksalmina, menemui Menteri Desa, Pembangunan Dearah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Marwan Ja'far, Marwan Jafar, untuk menanyakan implementasi Undang-undang no. 6 tahun 2014 tentang desa dan PP no. 60 tahun 2014 tentang dana Desa.

Pertemuan tersebut dilakukan karena dirasa sangat perlu, karena Muksalmina khawatir seluruh desa di 23 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh terancam gagal menikmati dana sebanyak Rp 750 juta per desa.

"Apdesi dan bapak Menteri berdiskusi masalah tersebut, sebab implementasi dana desa sudah dekat yaitu akan dilaksanakan akhir April nanti," demikian kata Muksalmina, yang ikut mendampingi Menteri Marwan Jafar dalam kunjungannya ke Kabupaten Aceh Besar, kemarin.

Lanjut Muksalmina, dana dari pusat tersebut direncanakan akhir April mulai dicairkan. Namun, peraturan Bupati dan Walikota tentang hal itu rata-rata belum ada, termasuk syarat yang mutlak dalam penyaluran dana desa.

"Walaupun ada sebagian kabupaten/kota yang sudah menyiapakan perbub dan perwal, tapi regulasi itu belum menyentuh subtansi kemandirian desa," kata Muksalmina, kepada lintasatjeh.com, Selasa (21/4/2015).

Sebagaimana diketahui, Apdesi memprekdisikan semua kabupaten/kota kebanyakan belum menyiapkan perbub tersebut, maka rencana pemerintah pusat mentransfer dana desa ke rekening desa otomatis tidak bisa terlaksana.

Untuk itu, Muksalmina mendesak Gubernur segera mengintruksikan kepada Bupati/Walikata serta Lembaga terkait segera memproses regulasi di wilayah kerja masing-masing agar penyaluran dana dari pusat bisa disalurkan.

Begitu juga Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh, segara melakukan evaluasi dan pemetaan ulang kabupaten kota terkait kesiapan payung hukum turunan UU Desa. [zul]
Komentar

Tampilkan

Terkini