-->








Batu Akik Seharga Rp1 Juta Lebih, Siap-Siap Kena Pajak

21 April, 2015, 12.56 WIB Last Updated 2015-04-21T06:27:52Z
JAKARTA - Meningkatnya tren batu akik yang sedang melanda masyarakat Indonesia membuat pemerintah berencana mengenakan pajak barang mewah terhadap batu mulia tersebut.
 
Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, alasan pengenaan pajak terhadap batu akik karena meningkatnya kebutuhan batu mulia di masyarakat dan sulit menentukan harga pasar yang fluktuatif, serta terkadang dianggap tidak rasional.
 
"Pemerintah akan merancang kategori perhiasan yang dikenakan pajak dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.253/PMK.03/2008," ujarnya, di Plaza Pameran Kementerian Perindustrian, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2015).
 
Batas aturan ini mengatur tentang wajib Pajak Badan tertentu sebagai Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Penghitungan pajak nantinya didasarkan pada harga jual batu akik tersebut. "Kalau harga jualnya di atas Rp1 juta akan dikenakan pajak sebesar lima persen," terang dia.
 
Sementara itu, jika harga jualnya tidak sampai Rp1 juta maka pengenaan pajaknya akan berbeda. "Harga jual di bawah Rp1 juta akan dikenakan pajak sebesar 0,5 persen sampai dengan 1,5 persen," pungkasnya. [Metronews]
Komentar

Tampilkan

Terkini