-->

FPRM: Derita Naira, Bidan Desa Harus Lebih Pro Aktif

12 April, 2015, 15.56 WIB Last Updated 2015-04-12T14:28:38Z
ACEH TIMUR - Deraan penyakit hydrochephalus (menumpuknya suatu cairan di dalam otak_red), yang dialami oleh bocah perempuan berusia 3 tahun, Naira Azura, telah menggugah nurani berbagai pihak.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur dari Komisi D, dan juga tim dari Dinas Kesehatan, RSUD dr. Zubir Mahmud, RSUD Rehab Medik Peureulak serta dari Dinas Sosial Aceh Timur turut mengunjungi si bocah malang tersebut dirumahnya, di Desa Alue Nibong, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Pada Jum'at sore (10/4/15) kemarin, anak kedua dari pasangan Zulkifli dan Marhamah dirujuk ke RSU Adam Malik Medan dengan mengggunakan ambulance RSUD dr. Zubir Mahmud, guna pengobatan lebih intensive.

"Belajar dari derita yang menerpa bocah malang Naira Azura, maka seyogyanya para Bidan Desa di Kabupaten Aceh Timur khususnya dan Indonesia pada umumnya, harus lebih waspada serta pro aktif dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya," terang Ketua LSM Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM), Nasruddin, kepada lintasatjeh.com, Minggu (12/4/2015).

Menurut Nasruddin, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 369/MENKES/SK/III/2007, sangat jelas diatur bahwa tugas dan tanggung jawab seorang bidan, pertama yaitu melaksanakan pemantauan dan menstimulasi tumbuh kembang bayi dan anak. Kemudian yang kedua melaksanakan penyuluhan pada orang tua tentang pencegahan bahaya-bahaya pada bayi dan anak sesuai dengan usia. Selanjutnya ketiga, melaksanakan emberian immunisasi pada bayi dan anak.

Keempat, mengumpulkan data tentang riwayat kesehatan pada bayi dan anak yang terfokus pada gejala. Kelima, melakukan pemeriksaan fisik yang berfokus. Kemudian keenam, mengidentifikasi penyakit berdasarkan data dan pemeriksaan fisik.

Selanjutnya ketujuh, melakukan pengobatan sesuai kewenangan, kolaborasi atau merujuk dengan cepat dan tepat sesuai dengan keadaan bayi dan anak. Delapan, menjelaskan kepada orang tua tentang tindakan yang dilakukan. Sembilan, melakukan pemeriksaan secara berkala pada bayi dan anak sesuai dengan standar yang berlaku. Adapun ke sepuluh, melaksanakan penyuluhan pada orang tua tentang pemeliharaan bayi.

Kesebelas, tepat sesuai keadaan bayi dan anak yang mengalami cidera dari kecelakaan. Dan yang kedua belas yakni mendokumentasikan temuan-temuan dan intervensi yang dilakukan.

"Kita sangat mengharapkan kepada Bidan Desa di seluruh Aceh Timur untuk bekerja secara maksimal dalam memantau setiap keluhan bocah dan ibu hamil dalam wilayah Aceh Timur. Jika ada penyakit yang aneh atau lain segera laporkan ke Dinas Kesehatan Aceh Timur," ungkap Ketua LSM FPRM, Nasruddin.[ar]
Komentar

Tampilkan

Terkini