-->




Ini Pendapat Fraksi dalam Sidang Paripurna ke 2

30 April, 2015, 23.39 WIB Last Updated 2015-04-30T16:39:39Z
LHOKSUKON - Pendapat akhir fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara memutuskan menerima dan setuju dua rancangan qanun untuk disahkan menjadi qanun.

Rancangan qanun Kemaslahatan dan Ketertiban umat dan Rancangan qanun bangunan gedung diputuskan untuk ditetapkan sebagai qanun pada Rapat Paripurna Ke 2 masa persidangan I, Kamis 30 April 2015.

Fraksi Amanat Karya Bangsa dalam pendapatnya mengatakan perkembangan masyarakat aceh secara umum dan secara khusus semakin marak dengan penggunaan narkoba oleh berbagai kalangan. "Disamping itu perkembangan warnet juga berpotensi menjadi tempat yang aman bagi transaksi dan permainan judi secara online," lapor Fraksi Amanat Karya Bangsa dalam sidang.

"DPRK sebagai lembaga perwakilan rakyat sering mendapat laporan dari masyarakat terkait perkembangan kehidupan generasi muda. Oleh karena itu, DPRK memandang penting untuk mengambil inisiatif menyusun rancangan qanun kemaslahatan dan ketertiban umat," lanjut laporan fraksi AKB.

Fraksi ini juga mendukung rancangan qanun bangunan gedung yang diajukan oleh eksekutif. "Menurut kami ini juga perlu didukung," tulis pendapat akhir fraksi AKB, dikutip dari bisnisdaily Group lintasatjeh.com.

Hal senada juga disampaikan Fraksi Partai Aceh. "Rancangan qanun tentang kemaslahatan umat untuk segera dilakukan sosialisasi supaya masyarakat mengetahui tentan raqan ini sehingga kehidupan bermasyarakat dapat terjaga sesuai syariat islam dan adat istiadat yang turun temurun menjadi identitas masyarakat aceh utara," lapor Fraksi PA dalam pendapat akhirnya.

Raqan tentang bangunan gedung untuk dapat diterapkan pada pembangunan kantor Bupati Aceh Utara dan kantor DPRK yang masih dalam tahap pelaksanaan. "Bupati Aceh Utara dapat segera membuat peraturan Bupati sesuai perintah Qanun ini yang menjadi acuan."

Bupati dalam sambutannya mengatakan Rancangan qanun tentang Kemaslahatan dan Ketertiban umat merupakan inisiatif DPRK. "Raqan ini merupakan qanun keinginan dari masyarakat yang ditandai saat dilakukan publik shearing (dengar pendapat) sangat banyak yang memberi masukan baik kepada eksekutif maupun kepada legislaif sebagai pemrakarsa."

"Rancangan qanun usulan eksekutif yang tidak kalah penting yaitu raqan tentang bangunan gedung yang merupakan qanun delegesi yaitu perintah ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pasal 109 ayat 1 PP No. 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung," demikian sambutan Bupati Aceh Utara yang disampaikan oleh Sekdakab Isa Ansari.

Dengan disetujui 2 Qanun ini, Pemkab Aceh Utara akan segera menyampaikan ke Gubernur selaku wakil pemerintah pusat dan dirjen penataan bangunan dan lingkungan kementerian pekerjaan umum dan selanjutnya diundangkan dalam lembaran Kabupaten.[pin]
Komentar

Tampilkan

Terkini