-->








Mendagri Minta Aceh Ubah Qanun Bendera

30 April, 2015, 23.34 WIB Last Updated 2015-04-30T16:41:12Z
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Pemda dan DPR Aceh (DPRA) mengubah Qanun (Perda) No 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Hal ini menyusul beberapa kewenangan pemerintah daerah yang sudah disetujui pemerintah pusat.

"Saat ini belum (diubah), itu harus disesuaikan nanti perubahan itu harus dari usulan daerah," kata Tjahjo usai pertemuan yang dipimpin oleh Wapres Jusuf Kalla di kantor wapres, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakpus, Kamis (30/4/2015).

Pertemuan ini dihadiri Menko Perekonomian Sofyan Djalil, Gubernur Aceh Zaini Abdullah, dan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud. Perubahan Qanun ini adalah bagian dari kesepakatan dengan pemerintah pusat soal pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke daerah dan tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Tjahjo mengatakan segala urusan soal pembagian kewenangan pertanahan antara Pemerintah Pusat dan Pemda sudah selesai. Pemerintah berpegang pada MoU Helsinki yang dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah.

"Kita sudah 'clear' semua, tidak ada masalah. Kami tetap berpegang pada MoU (Memorandum of Understanding) Helsinki tetap menjadi kewenangan, menyamakan kesepahaman dengan PP turunannya," kata Mendagri.

Soal BPN ini, disebutkan Tjahjo bahwa Menteri Pertanahan dan Tata Ruang/BPN Ferry Mursyidan Baldan ingin agar kepala BPN di Aceh adalah pegawai BPN dari Jakarta sehingga bisa dipindah ke daerah lainnya. Hanya saja, Pemda Aceh menginginkan menjadi kewenangan Pemda Aceh saja. Oleh sebab itu, Ferry akan diundang ke Aceh untuk menjelaskan langsung terkait kasus ini.

Dalam rapat ini dikatakannya hanya membahas mengenai penjelasan lebih rinci dari Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh. Tak ada perdebatan tentang hal ini dan semua pihak sudah menyetujuinya.

Pembahasan soal qanun Aceh hingga saat ini belum mencapai titik akhir. Pemerintah pusat meminta agar lambang provinsi Aceh diubah dari lambang yang ada sekarang. Pasalnya, lambang yang ada saat ini yang menyerupai simbol-simbol yang pernah digunakan oleh kelompok separatisme GAM.[Detik]
Komentar

Tampilkan

Terkini