-->








Perekrut Mary Jane Menyerah, Putusan Akan Dievaluasi!

29 April, 2015, 09.59 WIB Last Updated 2015-04-29T05:19:55Z
JAKARTA - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Presiden Joko Widodo sudah mengetahui soal Maria Kristina Sergio, perekrut terpidana mati narkoba Mary Jane Fiesta Veloso sebagai buruh migran, yang menyerahkan diri. Info tersebut disampaikan oleh perwakilan Migrant Care. "Tentunya kami harus konfirmasi dulu, jadi sedang meminta pihak-pihak terkait untuk melakukan konfirmasi tentang itu," ujar Andi di Istana Negara, Selasa, 28 April 2015.

Menurut Andi, perubahan putusan hukuman Mary Jane mungkin terjadi. "Tergantung dari bagaimana konfirmasi itu menghasilkan konsekuensi seperti apa dari sisi hukum," katanya.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan Jokowi saat ini sedang melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung Prasetyo dan Kepala Badan Narkotika Nasional Inspektur Jenderal Anang Iskandar. "Iya, sekarang sedang membahas soal itu," ucapnya.

Mary Jane bersiap menghadapi eksekusi mati setelah peninjauan kembali kasusnya ditolak. Kemarin, Pengadilan Negeri Sleman menolak permohonan peninjauan kembali Mary Jane yang kedua. Dasarnya adalah poin ketiga Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014.

Putusan ini juga memperhatikan Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 Undang-Undang Mahkamah Agung. Adapun poin ketiga SEMA Nomor 7 Tahun 2014 mengatur bahwa PK hanya dapat diajukan satu kali.

Mary Jane ditangkap atas tuduhan membawa heroin seberat 2,6 kilogram di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Mary Jane memakai penerbangan pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur ke Yogyakarta. Ia, yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga, adalah penduduk Esguerra, Talavera Nueva Ecija, Filipina.

Pada Oktober 2010, Mary Jane divonis mati dan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2014. Sebelumnya, pada 11 Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, memberikan vonis mati kepada Mary Jane. Putusan itu diperkuat hingga kasasi, bahkan grasinya pun ditolak.[Tempo]
Komentar

Tampilkan

Terkini