-->








Seluruh Desa di Aceh Terancam Tak Nikmati Dana Rp750 Juta per Desa

18 April, 2015, 19.44 WIB Last Updated 2015-04-18T13:01:15Z
LHOKSUKON - Seluruh Desa di 23 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh terancam gagal menikmati dana sebanyak Rp 750 juta per desa.

Menurut Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesi (Apdesi) Provinsi Aceh, Muksalmina, dana dari pusat tersebut yang direncanakan akhir April mulai dicairkan. Namun, peraturan Bupati dan Walikota tentang hal itu rata-rata belum ada, termasuk syarat yang mutlak dalam penyaluran dana desa.

"Walaupun ada kabupaten/kota yang sudah menyiapakan perbub dan perwal, tapi regulasi itu belum menyentuh subtansi kemandirian desa," kata Muksalmina, kepada lintasatjeh.com, Sabtu (18/4).

Dijelaskan Muksalmina, hal itu sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang no. 6 tahun 2014 tentang desa dan PP no. 60 tahun 2014 tentang dana Desa.

Ketua Apdesi memprekdisikan semua kabupaten/kota kebanyakan belum menyiapkan perbub tersebut maka rencana pemerintah pusat mentransfer dana desa ke rekening desa otomatis tidak bisa terlaksana.

Untuk itu, Muksalmina mendesak Gubernur segera mengintruksikan kepada Bupati/Walikata serta Lembaga terkait segera memproses regulasi di wilayah kerja masing-masing agar penyaluran dana dari pusat bisa disalurkan.

Begitu juga Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh, segara melakukan evaluasi dan pemetaan ulang kabupaten kota terkait kesiapan payung hukum turunan UU Desa. [zul]
Komentar

Tampilkan

Terkini