-->








Soal UU ITE, AJI Lhokseumawe Dorong Pemerintah Bentuk Komisi Independen

15 April, 2015, 20.02 WIB Last Updated 2015-04-15T16:18:46Z
Ist
LHOKSEUMAWE - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe, mendukung revisi Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang dinilai cukup kontroversial.

Salah satunya beberapa Pasal 27 ayat (3) dimana ketentuan penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal tersebut dianggap menjadi pasal karet (haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung pada interpretasi pengguna UU ITE.

"Harusnya memang dari dulu sudah direvisi, karena sudah banyak jatuh korban, dan itu juga bisa menghambat kebebasan berekspresi," tukas Ketua AJI Kota Lhokseumawe-Aceh Utara, Masriadi Sambo, kepada lintasatjeh.com, Rabu (15/4).

Menurut Dimas--sapaan akrabnya--UU itu diciptakan untuk transaksi elektronik, tapi justru lari dari ruh semangat awalnya.

"Yang transaksi elektroniknya harusnya yang digencarkan, ini sebaliknya yang berbau penghinaan itu yang digencarkan," tandas Dimas.

Harusnya, pemerintah membentuk Komisi Independen tentang media digital atau media sosial lainnya. Jadi ketika ada persoalan hukum komisi itu yang memiliki kewenangan dalam memutuskan sengketa di internet. [pin]
Komentar

Tampilkan

Terkini