-->








‎Walikota Langsa Diminta Copot Tuha Peut Rangkap Jabatan

13 April, 2015, 13.22 WIB Last Updated 2015-04-13T09:41:10Z
LANGSA -  Walikota Langsa, Usman Abdullah, SE, diminta copot tuha peut yang merangkap jabatan. Pasalnya, tidak sedikit anggota tuha peut di beberapa gampong memiliki jabatan lain di gampongnya, ini tidak efesien dan kinerja dari tuha peut itu sendiri dipertanyakan.

Apalagi, ada beberapa gampong dimana tuha peut memegang jabatan yang mengelola keuangan publik, sehingga bisa dipastikan pengelolaannya tidak maksimal. Karena tuha peut sebagai lembaga di tingkat gampong yang bertugas mengawasi pemerintahan gampong, tapi tuha peut itu sendiri memegang jabatan strategis.

" Bagaimana tuha peut mengawasi pengelolaan keuangan di pemerintahan gampong, sedangkan tuha peut itu sendiri yang mengelolanya," tegas Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasrudin, kepada lintasatjeh, Senin (13/4).

Selain itu, pelarangan rangkap jabatan ini tertuang dalam Qanun Kota Langsa Nomor 3 tahun 2005 tentang Tuha Puet Gampong dalam Kota Langsa, dimana dalam pasal 8 huruf a menyebutkan tuha peut gampong dilarang rangkap jabatan dalam jabatan pemerintahan gampong. Dan, jika ini dilanggar tuha peut bisa diberhentikan seperti tertuang dalam qanun tersebut pasal 11 huruf f, meyebutkan anggota tuha peut gampong berhenti karena melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.

Menurutnya, keberadaan tuha peut sangat penting sekali untuk mengawasi kinerja aparatur gampong terutama geuchik, sehingga program kerja yang dilaksanakannya benar-benar memihak kepada kepentingan masyarakatnya dan juga untuk kemajuan gampong itu sendiri.

Karenanya, keberadaan tuha peut sangat penting sekali untuk serius dan konsisten dalam mengawasi realisasi anggaran yang dikelola oleh aparatur gampong terutama geuchik sebagai pengguna anggaran, agar menggunakan anggaran itu untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan gampongnya.

Dirinya meminta kepada masyarakat bila mengetahui adanya anggota tuha peut yang rangkap jabatan di gampongnya agar melaporkan kepada Walikota Langsa.

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Kota Langsa, Chairul Ikhsan, ketika di konfirmasi lintasatjeh, via telepon, menegaskan, pihaknya akan mengecek kebanaran rangkap jabatan anggota tuha peut tersebut. Dan, jika ini benar maka kita akan koordinasi ke camat setempat untuk memberikan sangsi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni pencopotan dari ke anggotaan tuha peut. 

Namun demikian, tahap awal kami akan memberikan teguran, jika teguran ini tidak diindahkan baru kami akan copot anggota tuha peut gampong yang rangkap jabatan tersebut. [dedek]
Komentar

Tampilkan

Terkini