-->








AJI Langsa: Keterancaman Pekerja Media di Pesisir Timur Aceh

03 Mei, 2015, 20.16 WIB Last Updated 2015-05-03T13:55:20Z
LANGSA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Langsa memperingati World Press Freedom Day 2015 dengan cara melakukan Bedah keterancaman pekerja media di tiga kabupaten kota, Aceh Timur, Kota Langsa, dan Aceh Tamiang, Minggu (3/5/2015)

Ketua Pelaksana Said Maulana mengatakan Bedah Keterancaman Pers di tiga kabupaten kota dalam wilayah kerja AJI Kota Langsa adalah momentum memperingati hari kebebasan pers. Acara ini melibatkan anggota AJI Langsa dan stakeholder lain yang hadir untuk mengexplore berbagai kendala dan ancaman yang dihadapi selama ini oleh para jurnalis saat bertugas dilapangan dalam upaya menyajikan berbagai informasi terkait kepentingan publik di tiga kabupaten kota itu.

Acara yang berlangsung di kantor AJI Kota Langsa itu terungkap bahwa pejabat publik baik institusi pemerintahan maupun vertikal kurang terbuka terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Mereka juga terlibat melakukan penekanan bila meliput suatu kasus yang 'ingin disembunyikan' apalagi melibatkan oknum tertentu.   

Sementara itu, salah seorang jurnalis mengungkapkan bahwa selain berhadapan dengan oknum-oknum didalam institusi pemerintahan baik vertical maupun pemerintahan lokal, juga para jurnalis di 3 kabupaten kota ini juga kerap mendapat tekanan dan berusaha membungkam jurnalis lewat berbagai cara oleh para kontraktor, perusahaan swasta dan para cukong yang tidak menginginkan ketidakbenaran yang mereka lakukan terpublikasi ke publik.

"Kelompok Pemerintah yang melakukan kegiatan diluar kedinasan, dan pelaku ilegal logging, juga satu ancaman terhadap jurnalis," ujar Saiful MDA seorang jurnalis televisi.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Langsa Imran MA menyebutkan peringatan Hari Kemerdekaan Pers ini juga sebagai bentuk penyadaran bagi jurnalis khususnya yang bekerja di tiga kabupaten kota.

"Kegiatan ini penting, untuk mengetahui sejauh mana tantangan yang akan dihadapi jurnalis pada masa mendatang, lebih peka terhadap persoalan masyarakat, dan sebagai upaya untuk terus meningkatkan Profesionalisme para jurnalis dalam bekerja," ujar Imran MA.

Sementara AJI Indonesia mencatat sejak 1996, ada 8 kasus kematian jurnalis yang belum diusut tuntas oleh kepolisian, plus 37 kasus kekerasan yang terjadi sepanjang 3 Mei 2014-3 Mei 2015. 

Sebelas dari 37 kasus kekerasan ini dilakukan oleh polisi, enam kasus dilakukan orang tak dikenal, empat kasus dilakukan satuan pengamanan atau keamanan, empat kasus dilakukan massa, dan lainnya oleh berbagai macam profesi. Dan semua kasus kekerasan atas jurnalis yang dilakukan polisi tidak pernah diselesaikan sampai ke jalur hukum.[ar/r]
Komentar

Tampilkan

Terkini