-->


Asgara Pertanyakan Jerih Geuchik

05 Mei, 2015, 17.15 WIB Last Updated 2015-05-05T10:16:21Z
LHOKSUKON - Asosiasi Geuchik Aceh Utara (Asgara) mempertanyakan jerih Geuchik dan perangkat Gampong, serta Tuha Peut Gampong (TPG) yang sampai saat ini belum dibayarkan.

Belum dibayarnya jerih selama triwulan ini, menurut Ketua Asgara Muksalmina, menjadi tanda tanya besar mengapa jerih tidak bisa dicairkan, atau harus menunggu pencairan dana desa dari pos APBN.

"Padahal kita tahu semua hingga saat ini peraturan bupati (perbup) saja belum siap, begitu juga ADG post kabupaten. Seharusnya via ADG post kabupaten juga bisa digunakan untuk prmbayaran Jerih Geuhik, aparatur dan TPG," kata Muksalmina, Selasa (5/5/2015).

Di sisi lain, saat ini para geuchik merasa penting juga mendapatkan kepastian nasib dana deposito Aceh Utara senilai Rp220 M yang bermasalah tersebut. Soalnya setelah hampir setahun keputusan Mahkamah Agung no.41 PK/ Pdt/2014. Tanggal 7 Mei 2014, yang mengalahkan Pemkab Aceh Utara, hingga saat ini belum ada kejelasan dan penjelasannya dari Pimpinan Kabupaten Aceh Utara.

Dimana semua proses dan upaya pemulangan serta Upaya advokasinya menggunakan dana rakyat juga, sebut Muksalmina. Di sisi  lain masyarakat gampong yang gerah dan kesulitan secara ekonomi mulai bertanya-tanya.

Yang terakhir sekali, Asgara sangat berharap kepada pemkab Aceh Utara dalam hal ini Kepala Bagian (kabag) pemkim dan hukum serta DPRK Aceh Utara untuk sesegera mungkin merevisi Qanun kabupaten Aceh Utara no.04/2009 tentang Gampong yang mengikuti mekanisme undang-undang desa (UU 06/2014).

Sehingga seluruh kewenangan gampong skala lokal dapat dilaksanakan.

Muksalmina mengajak kepada seluruh komponen masyarakat Aceh Utara untuk mengawal bersama implementasi dana dan otonomi gampong sesuai regulasi demi tercapainya masyarakat gampong sejahtera.[zul]
Komentar

Tampilkan

Terkini