-->




Empat Terdakwa Kasus Sabu 14,4 Kg Disidangkan

07 Mei, 2015, 21.13 WIB Last Updated 2015-05-07T14:13:35Z
Sidang dijaga ketat
LHOKSUKON - Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara menggelar sidang perdana terhadap empat terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 14,4 kilogram, Kamis (07/5/2015).

Masing-masing terdakwa adalah Ramli (49) warga Gampong Caleuk Geulimah, Idi Rayeuk Aceh Timur. Nani Andriani (39) warga Gampong Jawa Tengah Langsa Kota, Langsa, Herman (48) warga Gampong Sungai Paoh Langsa Barat, Langsa. Dan Muzakir (20) yang juga warga Gampong Caleuk Geulimah Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Pantauan di lokasi, proses persidangan dikawal ketat oleh puluhan personel polisi bersenjata lengkap dan berompi baja. Para petugas siap siaga disetiap pintu, sementara suasana kelihatan sepi pengunjung.

Sidang yang berlangsung selama satu jam itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zainal Hasan SH, Hakim Anggota T Al-Madian SH, Wisnu Suryadi SH dan Panitera Agus RM. Hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dahnir SH, Fahmi Jalil SH, Idham Kholid Dolay SH, Feryando SH, dan Erning Kosasih SH.

Keempat terdakwa menjalani sidang secara bergantian dengan durasi masing-masing 15 menit dengan pembacaan dakwaan oleh JPU.

Namun dalam hal ini, Ketua Majelis Hakim memutuskan bahwa sidang dilanjutkan pada Rabu mendatang 13 Mei 2015 dengan agenda menghadirkan saksi.

Usai menjalani sidang, keempat terdakwa dikembalikan ke tahanan masing-masing. Para terdakwa juga terlihat sehat ketika menjalani sidang.

Keempat terdakwa dijerat Pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 113 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 115 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1.[Chairul]
Komentar

Tampilkan

Terkini