Sidang dijaga ketat |
LHOKSUKON - Pengadilan Negeri
Lhoksukon, Aceh Utara menggelar sidang perdana terhadap empat terdakwa kasus
narkotika jenis sabu-sabu seberat 14,4 kilogram, Kamis (07/5/2015).
Masing-masing
terdakwa adalah Ramli (49) warga Gampong Caleuk Geulimah, Idi Rayeuk Aceh
Timur. Nani Andriani (39) warga Gampong Jawa Tengah Langsa Kota, Langsa, Herman
(48) warga Gampong Sungai Paoh Langsa Barat, Langsa. Dan Muzakir (20) yang juga
warga Gampong Caleuk Geulimah Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Pantauan di lokasi,
proses persidangan dikawal ketat oleh puluhan personel polisi bersenjata
lengkap dan berompi baja. Para petugas siap siaga disetiap pintu, sementara
suasana kelihatan sepi pengunjung.
Sidang yang
berlangsung selama satu jam itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zainal Hasan
SH, Hakim Anggota T Al-Madian SH, Wisnu Suryadi SH dan Panitera Agus RM. Hadir
pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dahnir SH, Fahmi Jalil SH, Idham Kholid Dolay
SH, Feryando SH, dan Erning Kosasih SH.
Keempat terdakwa
menjalani sidang secara bergantian dengan durasi masing-masing 15 menit dengan
pembacaan dakwaan oleh JPU.
Namun dalam hal ini,
Ketua Majelis Hakim memutuskan bahwa sidang dilanjutkan pada Rabu mendatang 13
Mei 2015 dengan agenda menghadirkan saksi.
Usai menjalani
sidang, keempat terdakwa dikembalikan ke tahanan masing-masing. Para terdakwa
juga terlihat sehat ketika menjalani sidang.
Keempat terdakwa
dijerat Pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang
narkotika. Pasal 113 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2, Jo Pasal
132 ayat 1, dan Pasal 115 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1.[Chairul]