-->

FPI Aceh Razia Cafe yang Kerap Dijadikan Tempat Maksiat

31 Mei, 2015, 20.25 WIB Last Updated 2015-05-31T13:28:14Z
LHOKSEUMAWE - Front Pembela Islam (FPI) Aceh, merazia tempat-tempat hiburan dan pariwisata di Kota Lhokseumawe yang diduga kerap dijadikan sebagai tempat maksiat, Ahad (31/5/2015).

Aksi tersebut dilaksanakan dalam rangka penegakan Syariat Islam di wilayah Kota Lhokseumawe. Tempat-tempat yang dirazia diantaranya Cafe-cafe yang berada di tempat wisata bahari Pulo Simadu, Desa Rancong, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Ketua FPI Aceh, Teungku Muslim At-Tahiry, MA, menegaskan bahwa segala bentuk yang melanggar Syariat Islam, tidak perduli siapapun pelanggarnya, maka akan tetap ditindak karena perbuatan tersebut adalah perbuatan setan

"Kami berharap kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe khususnya, dan Pemerintah Aceh umumnya agar segera menutup tempat-tempat maksiat, agar Aceh menjadi bersih dari perbuatan maksiat," tegas Muslim.

FPI mengharapkan kepada semua masyarakat Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara khusunya masyarakat Bathupat, Kecamatan Muara Satu agar jangan membiarkan tempat seperti ini dibuka, sebab tempat tersebut dapat membawa bencana untuk Aceh.

FPI menegaskan, jika setelah aksi ini tempat maksiat tersebut masih dibuka, maka jangan salahkan pihaknya jika nanti akan kembali kemari dan kami akan melakukan pembongkaran terhadap tempat-tempat maksiat yang ada di sini.

"Tempat ini sangat biadap karena menyediakan lonte-lonte, bencong-bencong untuk berzina, serta menyediakan minuman keras bagi pengunjung, terutama setiap malam minggu," ucap Tgk Muslim.

Amatan lintasatjeh.com, dalam aksi tersebut FPI membuat surat perjanjian dengan pemilik Cafe PRB yang diwakili oleh Ibrahim bin Musa, dengan isi perjanjian sebagai berikut:

''Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya berjanji akan menutup Cafe PBR yang beralamat di Pulo Semadu Rancong Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, terhitung dari tanggal 5 Juni 2015 hingga tiada batas waktu, karena Cafe ini sudah tebukti melanggar Syariat Islam, dan apabila perjanjian ini dilanggar, maka kami siap menerima resiko yang dilakukan masyarakat/ ormas islam''.[pin]
Komentar

Tampilkan

Terkini